TobaTimes-Seorang gadis ABG, sebut saja Mela (16), mengalami kekerasan seksual dari pacarnya sendiri. Dia kehilangan keperawanan setelah digagahi pacarnya bernama Ferianda (20). Ferianda kini sudah ditangkap polisi dan mendekam sel tahanan Polres Malang. Orangtua Mela melaporkannya atas kasus itu.
Ilustrasi. |
Meski hanya pelaku yang melakukan perbuatan asusila, teman-teman pelaku hanya mengetahui perbuatan tersebut, dan mereka dijadikan saksi atas kasus tersebut.
Sesuai informasi, kejadian ini terungkap saat warga yang curiga rumah pelaku dijadikan ajang tempat minum minuman keras, sehingga digerebek. Korban sudah teler di dalam kamar pelaku saat penggerebekan.
Keesokan harinya, pelaku yang dipanggil orang tuanya mengakui bahwa dia telah melakukan persetubuhan sebanyak satu kali dan melapor ke UPPA Satreskrim Polres Malang untuk diproses hukum.
AKP Adam Purbantoro, Kasatreskrim Polres Malang, mengatakan, pelaku yang mengajak mabuk-mabukan korban bersama teman-temannya pelaku, telah menyetubuhi korbannya yang mabuk berat di dalam kamar saat rumah kondisi kosong.
Pelaku terancam dijerat pasal 81-82 juncto 76d-76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (int)
0 comments:
Post a Comment