10.9.16

Mantan Wakil Bupati Simalungun Divonis 4 Bulan Penjara, tapi Langsung Bebas

 
Ilustrasi.

TobaTimes-Setelah ditahan sejak 15 Juni lalu, Mantan Wakil Bupati Simalungun Pardamean Siregar diperkirakan akan bebas 5 hari lagi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Pematangsiantar.

Hal ini diketahui setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalugun membacakan putusan terhadap Pardamean Siregar selama 4 bulan penjara, Kamis (8/9). Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tiares Sirait, Justiar Ronal dan Novariana itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 (1) KUH-Pidana tentang pemalsuan dokumen.

Panitera Pengganti mengatakan bahwa Perdamean Siregar diperkirakan akan bebas 15 September 2016 ini. “Dia sudah hampir menjalani hukuman di penjara selama 4 bulan,” ungkapnya, Jumat (9/9) kemarin.

Sebagaimana diketahui, Pardamean membuat surat jual beli tanah dengan suadara kandungnya Tumpak Siregar atas objek berupa tanah dan bangunan di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pada Januari 2012 silam, surat jual beli itu dibuat seolah-olah Tumpak Siregar menjual tanah kepada terdakwa Pardamean Siregar. Padahal berdasarkan keterangan saksi-saksi sesuai berkas dari penyidik polisi, surat tersebut tidak mengandung kebenaran, saksi korban Tumpak Siregar tidak pernah menandatangani surat jual beli tersebut. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment