6.9.16

Di Sibolga, Makin Banyak Remaja Pakai Lem Kambing


TobaTimes-Walikota Sibolga HM Syarfi Hutauruk mengaku prihatin, saat ini lem kambing telah disalahgunakan oleh kaum remaja sebagai “pengganti” narkoba dengan cara dihirup. Untuk itu, pihaknya menginisiasi atau membuat usulan regulasi yang mengatur tentang peredaran lem kambing maupun zat-zat lainnya yang bisa digunakan untuk membuat seseorang menjadi mabuk.
Ilustrasi
Dia mengatakan, aroma lem kambing yang sangat menyengat itu sangat disukai anak-anak dan remaja hingga membuat mereka yang menghirupnya mabuk dan berhalusinasi. Hal itu tak boleh dibiarkan berlarut, harus dihentikan sebelum menyengsarakan rakyat dan merusak masa depan generasi muda.

“Kita menerima laporan dari Satpol PP Sibolga, setiap melaksanakan razia rutin, banyak anak-anak dan remaja yang tertangkap kasus penyalahgunaaan lem kambing. Tetapi, mereka dibebaskan dan dipulangkan karena tidak ada aturan hukum (regulasi) yang dapat menjeratnya setelah menghirup lem kambing,” tutur Syarfi Hutauruk, Selasa (6/9) usai acara Dialog dan Silaturahmi FKUB bersama pengurus rumah ibadah se Kota Sibolga, di Aula Pemko Sibolga.

Menurut Syarfi, peredaran penjualan lem kambing atau zat-zat lainnya yang bisa memabukkan ini sebenarnya bisa diatasi melalui sebuah peraturan ditambah lagi dengan pesan-pesan moral dari seluruh pemuka agama di Kota Sibolga untuk menyadarkan generasi muda akan bahayanya pengaruh lem kambing. “Kasihan, masa depan generasi muda terancam suram. Pihaknya juga khawatir, penyalahgunaan lem kambing tersebut dapat mengakibatkan lose generation (hilangnya generasi bangsa,red), karena mereka akan menjadi manusia bodoh karena jaringan syarafnya sudah rusak,” ujar Syarfi.

Untuk menangkal itu, sambung Syarfi, Pemko Sibolga segera membuat usulan regulasinya, boleh melalui Peraturan Walikota (Perwal), ataupun melalui Peraturan Daerah (Perda) yang akan disahkan bersama dengan DPRD Sibolga. “Apalagi sekarang ini, kita sangat serius dan menyatakan perang terhadap narkoba. Maka itu, kita akan berkonsultasi dengan DPRD Sibolga membahas persoalan penyalahgunaan lem kambing ini. Kalau narkoba sudah ada regulasi yang mengaturnya, sedangkan lem kambing belum ada,” imbuhnya.

Dalam Perwal atau Perda itu nantinya akan diatur tentang pelarangan penjualan lem kambing atauzat lainnya yang bisa memabukkan kepada anak-anak atau remaja, juga diatur siapa saja yang boleh membeli atau mengedarkannya. “Sehingga, lem kambing atau zat lainnya ini tidak disalahgunakan. Tahun ini juga, mudah-mudahan regulasinya ditargetkan sudah terbit,” pungkasnya. (nt/TT/int)

0 comments:

Post a Comment