1.5.17

Agustina Sitorus Dibunuh, Digonikan, Lalu Dibuang, Ini Pelakunya...


TobaTimes, Taput - Jajaran Polres Taput menemukan mayat korban Agustina boru Sitorus yang dibuang di tebing jurang Sipittu-pitu, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong Jumat (28/4/17) lalu. Bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.

Pelaku pembunuhan Agustina (tengah).
Tersangka yang ditangkap itu adalah Fernando Simangunsong Alias Ando (37), warga Pintu Air, Sei Bulu, Kecamatan Bamban, Serdang Bedagai. Tersangka ditangkap pada Sabtu tanggal (29/4) sekira pukul 08.00 WIB dari kediamannya.

Team dari Polres Taput yang dipimpin Kasat reskrim AKP TP Butarbutar SH.MH bekerjasana dengan Unit III Dirkrimum Polda Sumut ini berhasil menangkap tersangka setelah berhasil mengumpulkan informasi dan keterangan dari saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan  sementara,  tersangka mengakui seluruh perbuatan yang terlebih dahulu membunuh lalu mengambil seluruh barang milik korban. Tersangka lalu membungkus mayatnya dalam goni (karung) dan membuangnya di jurang si Pittu-pittu, Tapanuli Utara.

Kapolres Taput AKBP Dudus HD SIK melalui Kasubaga Humas Aiptu Walpon Baringbing meneceritakan kronologis kejadian. Pada Selasa (25/4) sekira pukul 10.00 WIB tersangka menghubungi korban kewat SMS untuk mengajak pergi jalan-jalan. Namun korban menolak karena ada urusan. Setelah beberapa menit kemudian, tersangka menghubungi korban lewat telephone selulernya untuk pergi dan janjian jumpa di Amplas. Akhirnya korban setuju dan datang ke terminal amplas Medan dengan naik becak.

Mereka bertemu di Amplas. Tersangka yang berprofesi sebagai supir travel ini sudah menyiapkan mobil dan setelah ketemu, korban masuk ke mobil tersangka. Lalu tersangka dan korban  pergi bersama. Di perjalanan, tersangka membujuk korban meminjam uang dan perhiasan, namun korban menolak.

Karena korban tidak mau menyerahkan perhiasannya, akhirnya timbul niat korban untuk membunuh. Di perjalanan menuju arah Tebing, tepat di daerah kabupaten Serdang Bedagai, tersangka membawa korban ke daerah perkebunan karet. Setelah tiba di tempat sepi dan sunyi, tersangka memberhentikan mobil lalu memperkosa korban di lokasi kebun karet tersebut.

Korban tidak bisa melawan karena sudah tua. Setelah selesai diperkosa, tersangka kembali menaikkan korban ke dalam mobilnya dan duduk di depan. Karena di dalam mobil korban sudah lemas, tersangka mencekik leher korban di dalam mobil dengan  mempergunakan safety belt. Korban lalu mencekik leher korban hingga tewas. Setelah korban meninggal, tersangka mengambil seluruh barang-barang milik korban berupa uang, kalung, 2 buah HP dan jam tangan. Kemudian tersangka memindahkan korban ke jok belakang mobil Avanza dan melanjutkan perjalanan menuju Tebing.

Di Tebing , tersangka berhenti di tempat abangnya dan sempat mandi. Setelah selesai mandi, tersangka membeli 2 buah goni atau karung dan kemudian kembali ke daerah perkebunan karet untuk memasukkan korban ke dalam goni. Di daerah kebun karet wilayah Serdang Bedagai, korban dimasukkan ke dalam goni dan melanjutkan perjalanan ke Siantar.

Di Siantar, tersangka menjual perhiasan emas milik korban dan setelah itu melanjutkan perjalanan ke daerah Balige dan berniat membuang mayat ke jurang si pintu-pintu daerah Siborongborong. Setelah tiba di tepi jurang si pintu-pintu tersangka mengangkat mayat korban dari jok mobil belakang yang sudah dimasukkan ke dalam goni, lalu membuangnya. Lalu tersangka pulang ke rumah di Sei Bambam.

Baringbing menjelaskan, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, apakah keterangan tersangka bisa diyakini atau tidak. "Saat ini tersangka ditahan di Polda Sumut karena sampai saat ini yang menangani kasus tersebut adalah unit III Ditreskrimum Polda Sumut," ujar Baringbing. (TT/INT)