31.7.19

Masih Ingat Harris Simamora? Ini Hukuman untuk Dia...


TobaTimes - Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, menuju titik final. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis mati bagi Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora sebagai terdakwa atas pembunuhan tersebut.

Harris Simamora
Harris dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dan atas kesalahannya, dia dihukum pidana mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati,” ujar hakim ketua Djuyamto di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7/19).

Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana satu keluarga di Bekasi. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

“Berdasarkan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan,” ujar Djuyamto

Vonis atas Harris sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati. Atas vonis ini, pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding.

Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi. Ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.

Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/18), di kediaman Daperum, Jl Bojong Nangka, Pondok Melati. Pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap. (bbs/int)

29.7.19

Herawati Siagian, Istri Pendeta, Dibunuh Sadis Gara-gara...


TobaTimes - Peristiwa menggemparkan terjadi di di Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, digemparkan kasus pembunuhan, Minggu (28/7/19). Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Herawati Siagian (50) ditemukan tewas terkapar di dapur rumahnya.

Kondisi jasad korban ketika ditemukan terkapar.
Jasad Herawati Siagian ditemukan dengan posisi kedua tangan terikat dan bagian kepala belakang mengeluarkan darah.

Warga sekitar mengatakan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh warga yang curiga lantaran korban tidak keluar rumah selama tiga hari.

"Saat kejadian korban sendirian di rumahnya, suaminya seorang pendeta. Ia dikabarkan pergi ke luar kota sama anaknya untuk berobat," ujar warga.

Kecurigaan warga terhadap korban semakin tinggi sehingga memanggil tukang kunci untuk membuka pintu rumah korban. Begitu rumah terbuka, alangkah terkejutnya warga melihat korban sudah dalam keadaan terkapar tak bernyawa.

Warga tersebut, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, di Jalan KH Wahid Hasyim untuk diotopsi, sedangkan rumah korban sudah dipasang garis polisi. Pasca peristiwa nahas tersebut, warga memadati rumah korban yang telah dipasangi garis polisi.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku. "Kami sudah mengantongi identitas pelaku.

Tak butuh waktu lama, usai melakukan olah TKP, polisi dikabarkan telah berhasil mengamankan pelaku. "Benar sudah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan.

Menurut polisi, kuat dugaan, pembunuhan terjadi karena motif hutang piutang. Sebab ada pesan SMS di ponsel korban dengan menyebutkan "Sudah puas aku, nanti STNK dan BPKB mu akan diantar ke kuburan.

"Untuk motif karena hutang. Untuk perkembangan nanti dikabarkan lagi," kata Ginting.

Kini, jenazah Heriyawati tengah diotopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut. Keluarga berharap jenazah bisa disemayamkan secepatnya di rumah.

Menurut informasi, Senin (29/7/19), keluarga korban akan tiba dari Jakarta. Mereka berharap jenazah ibunya bisa disemayamkan di rumahnya segera. Oleh sebab itu kami berharap proses penyidikan oleh kepolisian bisa dituntaskan segera.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari Reskrim Polsek Medan Sunggal, ungkapnya, salah satu pelaku sudah ditangkap. Polisi kini tengah mengembangkan pengusutan kasus pembunuhan ini. (bbs/int)