4.3.20

Tega Bah, Nenek Ini Diadili di Simalungun


TobaTimes - Seorang nenek berusia 79 tahun, Esterlan Sihombing, harus menghadapi permasalahan hukum di masa tuanya yang sudah sangat rentan. Dia diadili di PN Simalungun.

Esterlan Sihombing saat menjalani persidangan di Simalungun.

Nenek tersebut, yang berjalan harus pakai tongkat dan dipapah, adalah warga Huta III Simangonai, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Hutabayu. Ia didakwa mencuri kelapa sawit sebanyak 3 ton milik Edi Ronald Simbolon.

Sidang perkara ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (2/3/20). Saat mengikuti persidangan, nenek renta ini berjalan menggunakan tongkat. Dia didampingi dua pengacaranya.

Jaksa Viktor Purba, dalam dakwaannya mengatakan, pada Kamis (25/4/2019) lalu, Esterlan menyuruh Toni Apul Tambunan untuk memanen buah kelapa sawit milik Edi Ronald Simbolon dan memberinya upah sebesar Rp600 ribu.

Toni kemudian menyuruh empat pekerjanya bernama Sarno, Supriono, Widyanto dan Saut Parulian Manurung memanen 120 tandan dan diberi upah Rp100 ribu per orang.

Sawit tersebut dijual kepada Arifin Marbun (40) sebagai penadah yang juga masih satu kampung dengan terdakwa (berkas terpisah).

Setelah kelapa sawit dipanen, sang nenek berkata kepada Arifin, “Bawalah kelapa sawit itu, sudah dipanen!”

Lalu, dengan mobil pengangkut, Arifin bersama pekerjanya menimbang sawit sebanyak 3 ton dan dijual ke pabrik sawit HBM di Bahal Batu.

Arifin menyetorkan uang hasil penjualan sawit kepada terdakwa Esterlan sebesar Rp2.910.000. Dengan rincian 3 ton x Rp970. Akibat perbuatan terdakwa, korban (pemilik sawit) Edy Ronald Simbolon mengalami kerugian hingga Rp3.960.000 dan melaporkannya ke Polres Simalungun hingga akhirnya sampai di Pengadilan.

Terdakwa dijerat Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Pidana (bbs/int)