27.5.17

Jaksa Tak Cabut Banding, Ahok Segera Disidang Lagi


TobaTimes, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) hingga kini tak juga mencabut proses banding Ahok di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Padahal, Ahok sendiri sudah mencabut proses bandingnya.

Ahok.
Sikap jaksa yang terkesan ngotot membebaskan Ahok dari penjara membuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus tetap menyiapkan hakim untuk proses banding perkara tersebut.

Humas PT DKI Jakarta Johanes Suhadi membenarkan adanya hakim yang disiapkan untuk mengkaji banding dari putusan Ahok selama dua tahun penjara itu. Bahkan sidang banding akan segera digelar.
“Iya tetap (digelar) karena jaksa sampai sekarang belum cabut bandingnya,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/5/17).

Untuk menyidangkan banding Ahok, PT DKI Jakarta telah menyiapkan lima hakim. “Ketua Majelisnya Imam Sungudi, hakim anggota Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, Achmad Yusak, itu majelis yang menangani perkara  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,” terangnya.

Sebelumnya, kejaksaan menyatakan akan mengkaji dulu sikap Ahok yang batal banding. Karena banding yang diajukan jaksa mengikuti banding dari kubu Ahok.

Namun hingga sekarang, banding yang diajukan jaksa tak dibatalkan sehingga PT DKI tetap akan menyidangkan banding itu. (TT/int)