17.8.16

Istri Pertama Datang, Pemberkatan Pernikahan di Gereja HKBP Bubar

TobaTimes-Peristiwa ini terjadi seminggu yang lalu. Acara pemberkatan pernikahan antara JS (33) dengan LS (28), terpaksa bubar. Pasalnya, LS ternyata akan dijadikan istri kedua. Kejadian itu di HKBP Dolok Maria Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Dairi.

Acara dibubarkan istri pertama (VP) selaku istri yang sah. Sesudah mempelai pria JS dan wanita LS memasuki gereja yang diantar keluarga JS. Tiba-tiba seorang wanita berinisial VP (27), merupakan istri sah JS mengaku sudah diberkati di Gereja Katolik Stasi Pardomuan pada 17 Mei 2013 lalu serta digelar dengan adat Batak, dan sudah dikaruniai seorang anak bernama Frans (2). Dia tiba-tiba muncul dan berteriak memaki-maki keluarga JS, termasuk pengurus gereja yang hendak melakukan pemberkatan.

VP kepada wartawan menerangkan, sebelumnya tidak menduga suaminya itu akan menikah dengan wanita lain dan tidak mengetahui acara tersebut. Sebab, sejak mereka berumah tangga dan tinggal di Medan, mengaku tidak pernah ada masalah  menimpa rumah tangga mereka.

Dia menyebutkan, pemberkatan pernikahan suaminya JS dengan perempuan lain LS diketahuinya, karena Jumat (29/7)lalu kaget melihat akun facebook milik LS dengan postingan bersama suaminya, sedang medang mengikuti acara partuppolon parpadanan (mengikat janji) di HKBP Dolok Maria Pardomuan, yang akhirnya diberitahu kepada keluarganya.

Akhirnya, dia berupaya mencari tahu hari dan tanggal pemberkatan penikahan JS dengan LS, agar dirinya bisa hadir sekaligus menggagalkan acara itu. Pantauan andalas di Gereja HKBP Dolok Maria Pardomuan, saat VP masuk berteriak dan mengeluarkan kata-kata makian, membuat keluarga JS kalang kabut dan kucar kacir.

Melihat kondisi itu, Pendeta HKBP Dolok Maria Pardomuan, Pdt Nelson Sirait diwakili Bistur Resor HKBP Pardamuan Harlos Sirait terlihat bingung dan pucat serta tidak bisa berbuat banyak atas situasi memalukan itu.

Harlos Sirait saat ditanya, apakah di Gereja HKBP dibenarkan menggelar dua kali pemberkatan atau dua kali nikah ? Harlos menjawab dengan gugup, tidak dibenarkan. "Bisa dibenarkan kalau sudah ada surat cerai dari pengadilan atau surat pernyataan tidak keberatan di antara kedua belah pihak baik dari orang tua masing-masing,"katanya.

Diterimanya penggelaran pemberkatan di HKBP Dolok Maria Pardomuan, oleh pihak gereja sebelumnya telah mendapat surat pernyataan cerai dan tidak ada yang bersangkutan merasa keberatan dari keluarga JS dengan VP. Namun, Harlos mengaku tidak tahu, apakah surat tersebut ilegal atau legal.

Sementara, Gereja HKBP melalui pimpinan HKBP Resort Dairi Pdt Sunggl P Sirait STH mengatakan, akan melakukan klarifikasi tentang kebenaran peristiwa tersebut kepada Pdt Nelson Sirait, selaku pendeta yang bertugas di HKBP wilayah Pardomuan. (sumber: harianandalas.com)

0 comments:

Post a Comment