16.8.16

Banyak Toko Roti di Kisaran Tanpa Sertifikasi Halal

TobaTimes- Sederetan toko roti di Kisaran Kabupaten Asahan didesak segera mengurus sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Hal ini dikatakan Ir Suryandi MBA, Ketua Lembaga Konsumen Indonesia Kabupaten Asahan. Dia mengatakan dimana jaminan mengenai produk halal hendaknya dilakukan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.“Oleh  karena itu, jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan  memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujarnya, Senin (15/8). 


Kue dan roti merupakan kuliner yang sangat akrab di lidah masyarakat Asahan, yang biasa menyajikan kue dan roti ketika sedang berkumpul bersama keluarga dan cocok juga sebagai teman minum teh, namun kita masih ragu karena kue yang kita beli di toko-toko roti belum memiliki sertifikasi halal. 

Dikatakannya lagi, dari data Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada 2013-2014 mengungkapkan, hanya ada 304 produk roti dan bahan roti yang dinyatakan halal oleh MUI, apakah produk roti yang di Kabupaten Asahan yang dijual di toko-toko roti Kabupaten Asahan termasuk yang dinyatakan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). “Itulah yang membuat kita masih ragu, LPPOM meyakini jumlah produsen roti dan bahan roti yang halal jauh lebih banyak, ini karena sertifikasi halal produk di Indonesia masih bersifat sukarela, bukan kewajiban,” sebutnya. 

Ditambahkannya, inilah yang membuat LPPOM MUI bersikukuh meminta RUU Jaminan Produk Halal dapat menghasilkan poin keharusan (mandatory) produsen melakukan sertifikasi halal, MUI tidak pernah menghukum haram suatu produk yang belum pernah disertifikasi halal MUI, namun MUI menyarankan makanan yang diragukan kehalalannya lebih baik dihindari, produk halal bukan hanya kepentingan umat Islam saja tetapi untuk semua, ini juga terkait pengawasan produk, sertifikasi halal akan membantu kendalikan produk impor dan memprotek produk dalam negeri,” bebernya. 

Lebih lanjut dikatakannya, kalau toko roti sudah mempunyai sertifikasi halal, LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan titik kritis roti juga titik non kritisnya, belum lagi flavors yang bahan bakunya bisa ratusan zat untuk satu rasa saja dan semua zat harus dicek satu per satu, proses sertifikasi merupakan proses transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, menjadi tanggungjawab MUI untuk mengabarkan kehalalan produk kepada masyarakat sebab inilah upaya MUI untuk memproteksi umat Islam dalam hal konsumsi, maka dalam waktu dekat kita akan bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Untuk melakukan sosialisasi di Kabupaten Asahan karena kedua institusi inilah yang mempunyai alat dan kelengkapan apakah makanan roti yang ada di Kabupaten Asahan sudah mempunyai standar halal yang siap dikonsumsi untuk masyarakat Asahan. (int)

0 comments:

Post a Comment