TobaTimes-
Sederetan toko roti di Kisaran Kabupaten Asahan didesak segera mengurus sertifikasi
halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama
Indonesia (LPPOM MUI).
Hal ini dikatakan Ir Suryandi MBA, Ketua Lembaga Konsumen Indonesia Kabupaten Asahan. Dia mengatakan dimana jaminan mengenai produk halal hendaknya dilakukan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.“Oleh karena itu, jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujarnya, Senin (15/8).
Hal ini dikatakan Ir Suryandi MBA, Ketua Lembaga Konsumen Indonesia Kabupaten Asahan. Dia mengatakan dimana jaminan mengenai produk halal hendaknya dilakukan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.“Oleh karena itu, jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujarnya, Senin (15/8).
Kue dan roti merupakan kuliner yang
sangat akrab di lidah masyarakat Asahan, yang biasa menyajikan kue dan roti
ketika sedang berkumpul bersama keluarga dan cocok juga sebagai teman minum
teh, namun kita masih ragu karena kue yang kita beli di toko-toko roti belum
memiliki sertifikasi halal.
Dikatakannya lagi, dari data Lembaga
Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)
pada 2013-2014 mengungkapkan, hanya ada 304 produk roti dan bahan roti yang
dinyatakan halal oleh MUI, apakah produk roti yang di Kabupaten Asahan yang dijual
di toko-toko roti Kabupaten Asahan termasuk yang dinyatakan Lembaga Pengkajian
Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). “Itulah
yang membuat kita masih ragu, LPPOM meyakini jumlah produsen roti dan bahan
roti yang halal jauh lebih banyak, ini karena sertifikasi halal produk di
Indonesia masih bersifat sukarela, bukan kewajiban,” sebutnya.
Ditambahkannya, inilah yang membuat
LPPOM MUI bersikukuh meminta RUU Jaminan Produk Halal dapat menghasilkan poin
keharusan (mandatory) produsen melakukan sertifikasi halal, MUI tidak pernah
menghukum haram suatu produk yang belum pernah disertifikasi halal MUI, namun
MUI menyarankan makanan yang diragukan kehalalannya lebih baik dihindari,
produk halal bukan hanya kepentingan umat Islam saja tetapi untuk semua, ini
juga terkait pengawasan produk, sertifikasi halal akan membantu kendalikan
produk impor dan memprotek produk dalam negeri,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau toko
roti sudah mempunyai sertifikasi halal, LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan
titik kritis roti juga titik non kritisnya, belum lagi flavors yang bahan
bakunya bisa ratusan zat untuk satu rasa saja dan semua zat harus dicek satu
per satu, proses sertifikasi merupakan proses transparan, terukur dan dapat
dipertanggungjawabkan, menjadi tanggungjawab MUI untuk mengabarkan kehalalan
produk kepada masyarakat sebab inilah upaya MUI untuk memproteksi umat Islam
dalam hal konsumsi, maka dalam waktu dekat kita akan bekerjasama dengan Lembaga
Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Untuk melakukan sosialisasi di Kabupaten Asahan karena kedua institusi inilah
yang mempunyai alat dan kelengkapan apakah makanan roti yang ada di Kabupaten
Asahan sudah mempunyai standar halal yang siap dikonsumsi untuk masyarakat
Asahan. (int)
0 comments:
Post a Comment