Sebab, sudah 18 tahun mereka mencari keadilan dan menuntut haknya, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Hal itu disampaikan sejumlah perwakilan Desa Bintuas dan Buburan kepada wartawan, Kamis (18/8) di Panyabungan. Mereka mengatakan, dalam waktu dekat, masyarakat dua desa yang berjumlah sekitar 700-an KK itu akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dan menguasai lahan plasma yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Sudah cukup lama kami memperjuangkan hak-hak kami, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan apapun. Kami akan melakukan langkah terakhir yaitu memblokir semua kegiatan perusahaan dan menguasai semua hak kami,” tegas Ronald, tokoh pemuda Pantai Barat yang juga salah seorang pengurus Kontras Sumatera Utara.
Selama ini, mereka telah berupaya memperjuangkan hak-hak mereka. Baik itu menyampaikan ke Bupati dan DPRD Madina maupun DPRD Sumut. Bahkan persoalan ini sudah mereka sampaikan kepada salah seorang anggota DPR RI dari Dapil Sumut II yakni Suasana Dachi.
Selain itu, pihaknya juga sudah berulang kali melaporkan persoalan ini ke Polres Madina. Ironisnya, sampai saat ini tidak ada titik terang penyelesaiannya.
“Kami sudah cukup menderita memperjuangkan hak-hak ini. Kami sudah mengikuti semua proses dan mekanisme yang ada, namun tak ada juga kejelasan. Karena itulah kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mendapatkan hak kami kembali. Dalam waktu dekat kami akan ‘kepung’ semua lahan plasma yang seharusnya hak kami. Sebelum ada kejelasan, kami tidak akan mundur selangkahpun,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan tokoh masyarakat Alifuddin Nasution. Ia mengatakan, lahan warga dua desa tersebut telah dikelola oleh perusahaan perkebunan PT RMM sejak tahun 1998 dengan perjanjian akan memberikan lahan plasma bagi masyarakat setempat seluas dua hektar setiap rumah tangga.
Selama hampir 18 tahun ini, berbagai upaya telah mereka lakukan mulai dari melaporkannya kepada Bupati dan DPRD Madina, Dinas transmigrasi Pemkab Madina dan Pemprov Sumut, bahkan sudah pernah berangkat ke Jakarta menemui Kementerian Transmigrasi, tetapi upaya yang mereka lakukan sampai sekarang belum membuahkan hasil.
Sementara, lahan plasma yang seharusnya menjadi hak untuk warga Desa Bintuas seluas 740 Ha dan plasma bagi warga Desa Buburan seluas 596 Ha, sampai saat ini tidak diketahui statusnya dan dimana posisinya.
“PT RMM tidak pernah beritikad baik dan sengaja mengangkangi peraturan. Perusahaan menyatakan ketidaksanggupannya, lalu berubah nama menjadi PT DIS. Kami sudah bosan mendengar janji perusahaan yang akan merealisasikan plasma kepada masyarakat. Tapi kenyataannya sampai detik ini hak kami tidak direalisasikan. Jika dalam waktu seminggu ini hak kami tidak diberikan, kami akan menguasai lahan plasma yang merupakan hak kami. Meskipun kami mati dalam memperjuangkan ini, kami tidak takut,” tegasnya.
Sementara, pihak PT RMM belum bisa dimintai keterangannya terkait tuntutan masyarakat. (bbs/int)
0 comments:
Post a Comment