8.9.17

Kaki Istri Putus Ditebas Suami Pakai Parang, Gara-gara...


TobaTimes - Seorang suami bernama Kadek Adi Waisaki Putra (36) melakukan aksi sadis dan mengerikan kepada Ni Putu Kariani (29). Dia menebas kaki istrinya itu dengan parang hingga putus, Rabu (6/9/17) lalu.

Ilustrasi.
Peristiwa itu terjadi di Banjar Umabuluh, Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Awalnya mereka bertengkar di rumah kos mereka. Diduga ada pihak ketiga masuk dalam biduk rumah tangga yang sudah dibina selama 15 tahun. Apesnya belum tentu kecemburuan itu benar, Waisaka nekat memotong kaki kiri istrinya.

Korban kemudian dilarikan tim medis ke RS Bali, Denpasar ke RS Sanglah dan langsung mendapatkan penanganan medis di IGD RS Sanglah. Kariani pun langsung dioperasi di bagian kaki kiri yang terputus.Hampir delapan jam operasi, Kariani dipindah ke kamar rawat inap di Ruangan Angsoka 3 Kamar 306 RS Sanglah.

Adik Kandung korban Komang Ayu Fitriani yang ditemuui di RS Sanglah mengatakan, kakaknya mengalami trauma berat pascakejadian. Pasalnya, di benak ingatannya masih terbayang peristiwa sadis yang dilakukan suaminya memotong kaki kirinya dengan golok. “Keluarga kami trauma berat atas kejadian ini," kata Ayu.

Kondisi kakaknya saat ini sudah sadarkan diri. Namun, sulit untuk diajak komunikasi. Sementara suaminya yang bekerja sebagai sopir freelance sudah ditangkap dan terancam hukum lama dalam bui.

Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia menjelaskan, pelaku menebas kaki korban dengan parang yang mengakibatkan kaki kiri korban putus mulai dari pergelagan kaki. Sedangkan kaki kanan korban luka pada bagian tulang kering. Dia menyebbutkan motif KDRT ini cemburu.

Polisi telah menyita barang bukti sebilah parang dengan panjang mata pisau 31 cm dan panjang gagang kayu 15 cm. Selain itu, polisi juga menyita handuk warna putih penuh darah, juga kaos dan celana pendek yang terkena darah.

Tersangka terbukti melakukan tindakan pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ayat satu ancaman hukumannya lima tahun, ayat dua hukumnanya 10 tahun. Kalau terbukti tersangka bisa dipenjara lama,” katanya. (bbs/int)