1.9.16

Oknum PNS Disdik Sibolga Ditangkap Karena Nyabu


TobaTimes-Seorang oknum PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Sibolga diringkus polisi dari sebuah warung di Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Selasa (30/8) sekira pukul 21.00 WIB. Narkoba jenis sabu seberat 2 gram ditemukan dari rumahnya.

Ilustrasi.
Kapolres Sibolga AKBP Benny R Hutajulu melalui Kasubbag Humas Ipda Ramadhan Sormin menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran narkoba di lingkungan rumah oknum PNS berinisial GAMP alias PS (43) itu “Kemudian, kita kembangkan informasi itu," kata Sormin, Rabu (31/8).

Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, petugas langsung mendatangi warung dimana GAMP sedang duduk sambil bersantai. Diketahui, warung itu adalah miliknya. Polisi pun langsung mengamankan GAMP dan menggeladahnya.

Kemudian, untuk pengembangan, polisi membawa GAMP ke rumahnya, yang tak jauh dari warung tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah dompet kecil dari belakang TV yang ditaruh di bawah taplak meja. Setelah diperiksa, ternyata ditemukan 2 bungkus sabu di dompet itu. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepada penyidik, tersangka mengaku barang haram tersebut dibelinya sekira pukul 09.00 WIB di hari yang sama, sebanyak 5 gram dari seseorang yang namanya telah dikantongi oleh petugas. Selain itu, hasil tes urine menyatakan positif mengandung amphetamin (pemakai sabu) "Pagi dia beli dari seorang pria sebanyak 5 gram seharga Rp6 juta. Per gram itu Rp1,2 juta," ujar Ipda Sormin.
Dikatakan, sebanyak 3 gram telah dijualnya kepada 3 orang yang berbeda.

"Dua masih utang, baru satu orang yang bayar. Per gram dia jual seharga Rp1,3 juta. Jadi, dia untung Rp100 ribu per gram," pungkasnya.
Dan, sejak Juni hingga Agustus, bapak 4 anak tersebut sudah 20 kali belanja sabu dari sumber yang sama. "Minimalnya dia belanja 2 gram dan maksimal sebanyak 5 gram," ujarnya.

Kini, tersangka ditahan di RTP Mapolres Sibolga dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun. (int)

0 comments:

Post a Comment