TobaTimes - "Gak setuju aku kalau orang itu (Lima terdakwa) divonis 8 tahun. Karena uda mati anaku dibikin orang itu. Baru satu hari anakku pulang dari merantau, langsung dimatikan."
Pernyataan itu diungkapkan Mak Untung Boru Sitanggang sambil menangis. "“Bagaimana kalau mereka dibunuh, apakah keluarganya setuju pelakunya dihukum 8 tahun penjara. Jadi, saya curiga Majelis Hakim ada suatu dengan keluarga pelaku,” katanya lagi.
Para terdakwa pembunuhan digiring dari ruang sidang usai pembacaan putusan. |
Mendengar putusan, Mak Untung Boru Sitanggang langsung histeris di dalam ruang sidang PN Siantar. Ibu korban menilai vonis tesebut sangat ringan sementara anaknya telah tiada atas perbuatan para pelaku.
Majelis hakim dipimpin oleh Risbarita Simorangkir, M Iqbal dan Rahmat Hasibuan sepakat menghukum lima terdakwa selama 8 tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang. Vonis ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Firdaus Maha selama 10 tahun penjara.
Kelima terdakwa bernama Frenki, Rezi Aruanda (tututan dalam berkas terpisah), Jaya Purnama, Rahmat Faisal Sipayung alias Lepak dan Rizal. Mereka terbukti menganiaya sekaligus menghilangkan nyawa korban (Marudut Tua Sinaga_red) pada bulan Juli 2019 lalu, tepatnya di Lapangan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Marudut Tua Sinaga bersama dengan temannya berselisih paham dengan terdakwa Frenki dan terdakwa Rezi Aruanda karena korban meminta uang secara paksa kepada Frenki dan Rezi. (bbs/int)
0 comments:
Post a Comment