Showing posts with label POLITIK. Show all posts
Showing posts with label POLITIK. Show all posts

24.2.18

Anies Dinilai Berkhianat kepada Ulama dan Alumni 212


TobaTimes - Ketua Progress 98 sekaligus salah satu pendiri Presidium Alumni 212 Faizal Assegaff menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengkhianati ulama dan elemen Alumni 212.

Anies-Habib Rizieq
Faizal menilai demikian, sebab Anies enggan membantu Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Pada akhirnya, tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu batal menginjakkan kakinya di Jakarta. "Anies Baswedan yang menolak menjembatani Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab kembali ke Indonesia adalah bentuk pengkhianatan kepada ulama dan elemen 212," kata Faizal melalui keterangan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/2/18).

Selain menolak membantu, Anies juga enggan berkomentar di media atas rencana kepulangan Rizieq yang digembar-gemborkan akan pulang Rabu (21/2/18) kemarin.

Menurut Faizal, Anies hanya memanfaatkan Rizieq dan umat Islam untuk kepentingan Pilgub DKI 2017, kecurigaan itu pun sudah lama disoroti oleh internal Presidium Alumni 212. "Mestinya sebagai Gubernur yang diusung oleh umat Islam, Anies peduli dan bertindak proaktif untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi oleh Rizieq," kata Faizal.

Faizal menambahkan, Anies tampak condong hanya merangkul kelompok terdekatnya saja ketika berhasil meraih kursi kekuasaan di DKI. Sementara dia tak berbuat apa-apa ketika Rizieq diterpa masalah.

"Anies hanya peduli nekat merangkul pengacara pembela korban eks PKI 1965 (Nursyahbani Karta Sungkana) di TGUPP (tim gubernur untuk percepatan pembangunan). Tapi, giliran Habib Rizieq yang terzalimi dan berjuang untuk membuatnya jadi gubernur justru dicampakkan," kata Faizal.

Menurut Faizal, tanpa kontribusi besar Rizieq, para ulama, dan elemen 212, Anies tak mungkin berhasil menjadi orang nomor satu di DKI. Seharusnya, bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sadar akan kontribusi tersebut.

Faizal menilai, Anies hanya memanfaatkan dukungan ulama dan umat saat proses Pilgub DKI 2017 lalu. Setelah itu, Anies malah meninggalkan ulama dan rakyat yang sudah membantunya duduk di kursi gubernur.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi pernyataan Faizal dan batalnya kepulangan Rizieq ke Indonesia. "Tidak ada tanggapan. Biar CNN saja yang jawab," ujar Anies sambil masuk ke dalam mobilnya saat dikonfirmasi awak media di Balai Kota, kemarin.

Kedekatan Anies dengan Rizieq pernah ditunjukan saat Pilgub DKI 2017 lalu. Saat itu, Anies pernah menghadiri acara yang diselenggarakan Rizieq. Rizieq pun dengan terang-terangan mendukung Anies-Sandiaga Uno di Pilgub DKI. (Sumber: CNN Indonesia)

5.1.18

RESMI! Djarot jadi Calon Gubsu dari PDIP


TobaTimes - Akhirnya, mantan Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat resmi diusung PDI Perjuangan untuk maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara pada pemilihan Gubernur Sumut mendatang. Hal itu diumumkan langsung oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Kamis (4/2/18).

Djarot Sayful Hidayat.
“Orang baik seperti Djarot, masih muda kok dibiarkan nganggur,” kata Megawati yang kemudian disambut dengan gelak tawa oleh seluruh kader yang hadir.

Siapa pasangan Djarot sebagai wakil Gubsu? Masih belum ditentukan. Direncanakan lengkap dengan calon wakilnya, pasangan Djarot akan diumumkan pada Minggu (7/1/18).

Dalam pernyataan lisannya yang disampaikan sebelum menyebutkan nama Djarot, Megawati memprihatinkan kondisi Sumut, di mana dua pemimpin sebelumnya terjerat masalah hukum. Oleh karena itu dia selalu merasa kesulitan menentukan calon Gubernur Sumut yang akan diusung.

Megawati mengatakan, satu waktu ketika dia sedang berada di dalam mobil dengan ditemani Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto teringat bahwa ada orang baik yang merupakan kader partainya yang layak dipilih menjadi calon Gubernur Sumut. Ketika kemudian Hasto menyadari orang yang dimaksud adalah Djarot, dia mengamini.

“Lalu kemudian saya panggil Pak Djarot. Saya tanya, sebagai petugas partai apakah kamu bersedia ditugaskan memimpin Sumatera Utara. Dia jawab, siap,” kata Megawati.

Sebelum mengumumkan nama Djarot, pasangan calon Gubernur untuk empat provinsi lainnya terlebih dahulu disampaikan. Keempatnya adalah Papua, Maluku Utara, Lampung dan Nusa Tenggara Barat. (bbs/int)
 

25.4.17

Kalau Ahok Jadi Gubernur Sumut, Bagaimana?


TobaTimes - Apakah Ahok berpeluang menjadi gubernur Sumut? Sepertinya ide ini sangat menarik. Simak artikel berikut ini, ditulis oleh Don Bastian, dikutip dari situs myahok.com:

Ahok.
AHOK jadi Gubernur Sumatera Utara, Kenapa Tidak? Kekalahan AHOK-DJAROT pada Pilkada DKI Jakarta sungguh membuat banyak warga yang merasa kecewa. Sayapun menilai bahwa ini adalah suatu peristiwa diluar nalar dan tidak wajar. Bagaimana bisa seorang pejabat yang jujur dan bekerja dengan baik, sampai kalah dalam Pilkada DKI tersebut. Tapi apa boleh buat jika memang itu kenyataan yang terjadi. Mungkin warga Jakarta lebih mendahulukan keyakinan agamanya daripada mempertimbangkan hasil kerja AHOK-DJAROT selama menjadi pimpinan Pemerintahan Daerah DKI Jakarta

Okelah, kita relakan saja yang sudah terjadi. Tapi tentu hal ini bukanlah akhir dari segalanya. AHOK meski tidak terpilih kembali sebagai Gubernur DKI untuk periode yang kedua, bukan berarti karirnya terhenti begitu saja. Sudah barang tentu, masih banyak warga yang mengakui dan membutuhkan bahkan bangga jika AHOK jadi Kepala Daerah mereka. Figur pejabat seperti AHOK ini sangat diperlukan untuk membenahi segala permasalahan di daerah khususnya dalam rangka memberantas perilaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabatnya.

Pasca kekalahannya pada Pilkada DKI, kira-kira bagaimana kans karir AHOK sebagai pejabat dalam lingkaran Pemerintah Pusat?

Banyak sekali yang mengusulkan agar AHOK diangkat menjadi Ketua KPK atau masuk dalam jajaran kabinet Jokowi sebagai Menteri. Tapi seberapa besar kemungkinannya, mengingat AHOK saat ini masih dijadikan bulan-bulanan oleh kelompok Radikal? Sidang AHOK terkait kasus dugaan Penistaan Agama saja masih jadi polemik yang berkepanjangan, terkait Jaksa yang menuntut AHOK hanya dengan hukuman percobaan.

Jika benar AHOK diusulkan menjadi Ketua KPK, tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Calon pejabat ketua KPK harus lolos Fit and Proper Test yang dilakukan oleh DPR. Ini sangatlah berat untuk bisa lolos jika saya tak boleh mengatakan sebagai hal yang mustahil, mengingat kondisi politik yang terjadi sekarang ini.

Lalu bagaimana kemungkinan AHOK diangkat oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri?

Presiden Jokowi tentu juga akan berpikir sejuta kali jika tiba-tiba mengangkat AHOK sebagai menteri. Sudah jelas alasannya. Jika Presiden Jokowi nekad, maka bukan tidak mungkin dampaknya akan langsung mengarah kepada Jokowi sendiri dan semakin mempersulit posisinya. Apalagi tak lama lagi akan berlangsung Pemilu pada tahun 2019.

PDIP sudah pasti akan mengajukan Jokowi sebagai CaPres pada PilPres mendatang. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi harus ektra hati-hati jika ingin menarik AHOK sebagai Menteri atau CaWaPres, agar kredibilitasnya tidak terganggu menjelang  Pemilu 2019 mendatang.

Lalu apa yang bisa dilakukan terhadap AHOK?

Ibarat kata, kita sedang dalam perjalanan, lalu ada sekelompok orang menghadang kita di tengah jalan. Apakah kita akan menghentikan perjalanan dan kembali pulang atau kita akan maju terus dengan menerjang orang-orang yang menghalangi perjalanan kita?

Jika kita memutuskan untuk melawan para penghadang, tentu resikonya akan sangat besar, dan bisa saja terjadi banyak korban. Tapi bukan berarti kita harus berhenti dan kembali pulang. Kita perlu menggunakan strategi lain, yaitu mencari jalan memutar.

Jadi, tak perlu repot menghadapi orang-orang yang menghadang, jika kita bisa menemukan jalan memutar untuk menghindar dari penghadangan yang dilakukan sekelompok orag tsb. dan kita  tetap bisa melanjutkan perjalanan sampai ke tujuan.

Begitulah analoginya terhadap keberadaan AHOK saat ini. Harus dicari strategi jalan memutar bagi AHOK agar bisa lolos menghadapi situasi yang sedang terjadi.

Saya punya pemikiran terkait strategi mencari jalan memutar tersebut, yaitu AHOK harus tetap eksis sebagi pejabat publik. Salah satunya adalah menjadi Gubernur di daerah. Menurut saya, AHOK bisa dicalonkan sebagai Gubernur Sumatera Utara. Mengapa?

Sebab, masih ada kesempatan bagi AHOK untuk mendaftar sebagai CaGub Pada Pilkada SUMUT yang akan berlangsung pada pertengahan tahun 2018. Disisi lain bu Vero sendiri adalah berasal dari Medan, bukan? Itung2 sebagai acara ‘pulang kampung’.

Lalu siapa yang pantas jadi CaWaGubnya?

Ada nama Maruarar Sirait (ARA). Dia adalah kader andalan dari PDIP, yang juga digadang-gadang untuk dicalonkan sebagai pimpinan pemerintah daerah di Sumatera Utara. Jika AHOK dan ARA bergabung sebagai CAGUB dan CAWAGUB, tentu akan sangat berpotensi menang pada Pilkada SUMUT tahun depan.

Jika AHOK benar-benar menang dan jadi Gubernur Sumatera Utara, maka ini akan mengembalikan kepercayaan masyarakat dan tak banyak persoalan jika kemudian AHOK ditarik sebagai Menteri pada kabinet Jokowi, atau bahkan menjadi CaWaPres mendampingi Jokowi pada Pemilu 2019 nanti.

Jika AHOK kemudian ditarik oleh pemerintah pusat, maka dengan demikian yang akan menggantikannya sebagai Gubernur Sumatera Utara tentu saja wakilnya yaitu Maruarar Sirait.

Ini adalah skenario yang luar biasa jika bisa terjadi. Inilah yang saya namakan strategi menempuh jalan memutar agar bisa meneruskan perjalanan hingga mencapai tujuan. (donibastian/myahok.com)

11.12.16

Anggota DPR: Seharusnya Jaksa Sudah Tangkap Ahok


TobaTimes, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub meminta kejaksaan benar-benar serius dalam mendakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penodaan agama.
Ahok
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan, kejaksaan harusnya sudah menahan Ahok yang akan menjalani sidang perdana pada Selasa lusa (13/12).

"Saya memang berharap Ahok ditahan pada saat sidang pertama. Secara pribadi saya menginginkan Ahok itu ditahan karena ini menyangkut penistaan agama," ujar Ayub, Minggu (11/12/16).

Dia menambahkan, keseriusan penegak hukum dalam menangani perkara Ahok memang sedang diuji. Terlebih Ahok sebentar lagi menjadi terdakwa.

Karenanya, kata Ayub, sorotan publik pun kini pada kejaksaan dan pengadilan. Tapi merujuk pada pasal yang dijeratkan, kata Ayub, mestinya gubernur DKI nonaktif itu sudah langsung ditahan.

Ayub menegaskan, Ahok dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang tindakan atau ucapan di muka umum yang bersifat menodai agama. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.

Lebih lanjut Ayub juga mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menyidangkan perkara Ahok bisa mengeluarkan putusan seadil-adilnya. Menurutnya, hakim pasti akan serius menyidangkan perkara yang jadi sorotan luas itu.

"Nggak akan berani mereka bermain-main. Saya yakin itu," ujar anggota DPRD asal Aceh itu. (TT/int)

7.12.16

Gara-gara Duit Rp 1 M, Agus-Sylvi Dicoret?


TobaTimes, Jakarta - Sejumlah pihak mendesak KPU DKI Jakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh pasangan Agus-Sylvi dalam pemaparan program Rp 1 miliar tiap RW.
Agus-Sylvi
Ketua Umum Sekretariat Bersama Rakyat (Sekber) Mixil Mina Munir menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, yang mengatakan ada dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Agus-Sylvi.

“Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti juga telah mengatakan ada dugaan politik uang,” ujar Mixil seperti diberitakan RMOLJakarta.com, Selasa (6/12).

Menurut Mixill, sudah jelas dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan bahwa unsur pelanggarannya dianggap sudah terpenuhi. Oleh karenanya, sudah sepatutnya KPU DKI membatalkan pasangan nomor urut satu itu.

“Tidak ada alasan lain bagi KPU kecuali memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Agus-Syilvi, pasal 2 jelas kok, pelanggaran administrasi itu sanksinya adalah pembatalan pasangan calon,” tegasnya.

Dikatakan Mixil, KPU DKI Jakarta memiliki tugas untuk memproses pelanggaran yang telah disebutkan oleh Bawaslu DKI, oleh karenanya KPU DKI harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“KPU DKI dan Bawaslu DKI tidak bisa menyederhanakan persoalan ini, karena hal ini merupakan pelanggaran UU Pilkada,” tandasnya.

Untuk diketahui, pasangan calon Gubernur Agus dan Sylvi sempat beberapa kali berkampanye, mereka menyampaikan akan menjanjikan bantuan dana sebesar Rp 1 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan di masing-masing RW. Bantuan dana itu dapat dipakai untuk mengembangkan komunitas yang bermukim di RW tersebut.

Sayangnya, program tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. (TT/int)

14.11.16

Menteri Tedjo: Presiden Bukan Panglima Tertinggi TNI


TobaTimes, Jakarta - Pasca demonstrasi besar-besaran 4 November bertitel Aksi Bela Islam II yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok diadili dalam kasus dugaan penodaan agama, Presiden Joko Widodo menggelar roadshow ke berbagai pihak.

Jokowi.
Tidak hanya mendatangi kantor PBNU dan Muhammadiyah ataupun mengundang para ulama ke Istana Negara, mantan gubernur DKI itu juga mendatangi Markas Besar TNI AD, Markas Kopassus, Marinir dan Brimob.

Dalam kunjungan ke markas angkatan bersenjata, Jokowi menegaskan bahwa posisinya merupakan Panglima Teringgi TNI. Jokowi selalu mengulangi pernyataannya bahwa sebagai presiden merupakan Panglima Tertinggi TNI.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, langkah Jokowi mendatangi markas-markas TNI merupakan hal wajar. Menurut Tedjo, tak ada hal yang perlu dipersoalkan dengan roadshow Jokowi ke markas tentara.

"Kemarin presiden datang ke Kopasuss, ini seolah-olah dimasalahkan ada apa-apa, padahal tidak. Sah-sah saja," katanya dalam diskusi bertema TNI dan Polri, Alat Negara atau Alat Kekuasaan? di Jakarta, Minggu (13/11/16).

Tedjo menegaskan, kunjungan Presiden Jokowi ke markas TNI dan Polri hendaknya tidak diartikan sebagai upaya untuk menghadapi ormas Islam yang menuntur Ahok diadili. "Jangan. Itu hak beliau (mengunjungi markas TNI dan Polri)," kata Tedjo.

Hanya saja, Tedjo juga mengingatkan, UUD 1945 mengatur bahwa Presiden RI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi TNI AD, Angkatan Udara, Angkatan Laut. Rujukannya adalah Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau disebut presiden panglima tertinggi itu tidak benar. Yang benar adalah pemegang kekuasaan tertinggi sesuai pasal 10 UUD 45," kata mantan kepala staf TNI Angkatan Laut itu.

Dalam kesempatan itu Tedjo juga mempertegas bahwa TNI adalah alat negara. "TNI bukan alat kekuasaan," katanya.(TT/int)