12.2.20

Saat Rekreasi, Dua Pelajar Hilang di Sungai


TobaTimes - Dua pelajar dilaporkan hilang setelah mengikuti rekreasi dan mandi di Sungai Silau di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Basarnas melakukan pencarian dua pelajar yang hilang.
Badan SAR Nasional dan BPBD Asahan terus melakukan pencarian hingga radius 10 KM pada hari kedua pencarian, Selasa (12/2/20).

Kedua korban yang dilaporkan hanyut adalah Mansyur Efendi (16) dan Nazar Aulia Putra (15), keduanya warga Dusun X Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Asahan dikabarkan hilang di Sungai Silau Sei Kopas Bandar Pasir Mandoge Asahan.

Anggota Basarnas Asahan–Tanjung Balai Rony Esra kepada wartawan mengatakan, pada Minggu sekira pukul 10.00 WIB, wib korban bersama rekannya sebanyak 10 orang menuju lokasi kejadian untuk mandi-mandi.

Diduga kelelahan saat berenang dan melawan arus kedua remaja yang masih berstatus pelajar ini tenggelam dan tak muncul ke permukaan sekitar pukul 12.00 WIB.

“Sementara, korban dilaporkan hilang kepada kami pada pukul 19.30 WIB. Mereka awalnya mandi–mandi, kemudian terbawa aliran arus sungai yang deras dan tenggelam setelah tak bisa ditolong temannya,” katanya.

Saat ini tim pencarian, tetap berupaya mencari kedua korban ini yang belum juga diketemukan dengan radius pencarian menggunakan perahu rafting sejauh hingga 10 kilometer dari lokasi dilaporkan mereka tenggelam.

“Tetap kita upayakan pencarian hari ini dengan menyusuri sungai sampai sejauh 10 kilometer,” ujarnya. (bbs/int)

Ga Setuju Aku, Sudah Mati Anakku Mereka Buat...


TobaTimes - "Gak setuju aku kalau orang itu (Lima terdakwa) divonis 8 tahun. Karena uda mati anaku dibikin orang itu. Baru satu hari anakku pulang dari merantau, langsung dimatikan." 

Pernyataan itu diungkapkan Mak Untung Boru Sitanggang sambil menangis. "“Bagaimana kalau mereka dibunuh, apakah keluarganya setuju pelakunya dihukum 8 tahun penjara. Jadi, saya curiga Majelis Hakim ada suatu dengan keluarga pelaku,” katanya lagi.

Para terdakwa pembunuhan digiring dari ruang sidang usai pembacaan putusan.
Peristiwa itu terjadi saat 5 tersangaka penganiayaan sekaligus pembunuhan terhadap Marudut Tua Sinaga, dihukum selama 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (10/2/20). 

Mendengar putusan, Mak Untung Boru Sitanggang langsung histeris di dalam ruang sidang PN Siantar. Ibu korban menilai vonis tesebut sangat ringan sementara anaknya telah tiada atas perbuatan para pelaku.

Majelis hakim dipimpin oleh Risbarita Simorangkir, M Iqbal dan Rahmat Hasibuan sepakat menghukum lima terdakwa selama 8 tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang. Vonis ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Firdaus Maha selama 10 tahun penjara.

Kelima terdakwa bernama Frenki, Rezi Aruanda (tututan dalam berkas terpisah), Jaya Purnama, Rahmat Faisal Sipayung alias Lepak dan Rizal. Mereka terbukti menganiaya sekaligus menghilangkan nyawa korban (Marudut Tua Sinaga_red) pada bulan Juli 2019 lalu, tepatnya di Lapangan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Marudut Tua Sinaga bersama dengan temannya berselisih paham dengan terdakwa Frenki dan terdakwa Rezi Aruanda karena korban meminta uang secara paksa kepada Frenki dan Rezi. (bbs/int)

Masih 21 Tahun, Celina Dihukum 6 Tahun Penjara


TobaTimes - Seorang gadis berusia 21 tahun bernama Celina Rizky divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (10/2/20).

Celine meninggalkan ruang sidang usai divonis 6 tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dua tahun dari tutuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH yang menuntutnya 8 tahun penjara.

Saat mengikuti sidang pembacaan putusan, Celina Rizky hanya tertunduk dan sesekali tersenyum. Usai persidangan, terdakwa menemui keluarga sebentar sebelum dibawa ke Lapas.

Terdakwa Celina Rizky diringkus polisi pada bulan Agustus 2019 lalu dari Jalan Kelurahan Nagapitu, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,76 gram. Polisi juga menemukan timbangan digital dan alat hisap sabu-sabu. (bbs/int)