31.8.16

Mayarakat di Paluta, 85 Persen Sudah Lakukan Perekaman e-KTP

TobaTimes-Masyarakat Paluta 85 persen telah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Sementara jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman sebanyak 30 ribuan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal pelayanan perekaman e-KTP sudah memberikan pelayanan prima dengan cara turun ke sekolah maupun desa.

Disdukcapil Paluta melakukan perekaman e-KTP di MAN Nagasaribu, Senin (29/8)
“Sekitar 85 persen warga sudah rekam e-KTP dan sudah dikantongi pemiliknya,” kata Kepala Disdukcapil Paluta Susana Hanum Daulay via selulernya, Senin (29/8).

Susana menjelaskan, kesadaran warga untuk mengurus dokumen kependudukan berupa KTP sudah cukup tinggi dan proses pembuatan e-KTP pun tergolong cepat.

Selain itu, kata dia, ketersediaan blangko e-KTP relatif aman karena selalu dikirim dari pemerintah pusat sebelum persediaan habis. “Kita sengaja turun ke desa dan sekolah. Prioritaskan desa yang jauh dari kecamatan dulu,” sebutnya.

Dalam kesempatan ini, Disdukcapil terus mengajak dan mengimbau warga untuk mendukung dan menyukseskan tertib administrasi kependudukan dengan melengkapi dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP elekronik), Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Kependudukan dan akta capil lainnya.

“Pengurusan administrasi kependudukan gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” ujarnya.

Hal itu sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2006 antara lain mengatur sanksi bagi aparat pemerintah yang terbukti memungut biaya kepada masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Surat Kematian dan pelaku pungutan biaya bisa dikenakan pidana kurungan dua tahun penjara atau denda Rp25 juta. Berdasarkan Revisi UU tersebut maka kepengurusan Adminduk digratiskan.

“Saya tegaskan pengurusan administrasi kependudukan adalah gratis baik KTP elektronik, akta kematian dan kelahiran, kartu keluarga, dan lain-lain,” katanya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar jangan menyepelekan administrasi kependudukan dan jangan mengurus melalui calo jika ingin gratis dan melengkapi segala bentuk persyaratannya.

Disinggung batas waktu perekaman e-KTP hingga 30 September mendatang, Kepala Disdukcapil mengaku sejauh ini telah gencar melakukan perekaman langsung hingga ke desa dan sekolah.

Hal itu sebagai salah satu upaya untuk percepatan perekaman dan pendataan kependudukan di Paluta. Dalam hal itu pihaknya akan terus memberikan pelayanan prima kepada warga yang mengurus KTP elektronik.

Terkait deadline e-KTP pada 30 September, Disdukcapil terus melakukan pelayanan perekeman KTP elektronik yang mudah, cepat dan gratis. Disdukcapil pun terus menyampaikan imbauan serta sosialisasi langsung kepada masyarakat agar warga wajib KTP segera melakukan perekaman e-KTP. (int)

0 comments:

Post a Comment