29.8.16

Jabatan Sekda Humbahas Diserahkan ke Asisten II, Aneh

TobaTimes-Jabatan Sekdakab Pemkab Humbahas yang dijabat oleh Asisten II Tahi Gultom dengan status pelaksana harian dari Saul Situmorang, dipertanyakan. Pasalnya, hal itu diduga melangggar surat keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang tata cara pengangkatan PNS sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian. Dan K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Ilustrasi.
Erikson Simbolon salah seorang pemerhati pembangunan, mengatakan, jabatan pelaksana tugas maupun pelaksana harian telah diatur didalam PP 100 tahun 2000. Selain itu, ada surat Kepala BKN dengan nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang tata cara pengangkatan PNS sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian. Dan K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, kata Erikson, Minggu (28/8).

Dikatakan, di dalam peraturan itu dan surat kepala BKN diatur tata cara pengangkatan Plh dan Plt, bahwa pejabat defenitif dapat melepaskan jabatan sementaranya bila ada halangan tertentu. “Ini sekda pak Saul apakah pekerjaan ada yang lebih penting sehingga jabatannya diserahkan,” kata Simbolon dengan nada bertanya.

Simbolon mengatakan, dalam surat kepala BKN apabila terdapat pejabat yang tidak melaksanakan tugas paling kurang 7 hari kerja, maka untuk menjamin kelancaran tugas. Agar, pejabat pemerintah diatasnya menunjuk pejabat lain dilingkungannya sebagai pelaksana harian. “Nah, kalau itu diserahkan berapa hari rupanya pentingnya pekerjaan Sekda defenitif itu?” tanyanya.

Simbolon juga mengritik tugas pemberian jabatan sementara yang dikendalikan oleh Asisten II Tahi Gultom. Tahi selaku pelaksana harian Sekdakab dalam suratnya mengundang pegawai negeri sipil (PNS) yang dilantik menjadi pejabat eselon III. Kewenangan undangan itu berbeda dari tugas pokok selaku pelaksana harian. Di dalam surat kepala BKN dalam tugas pelaksana harian tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak perubahaan status hukum pada aspek kepegawaian.

“Jadi jelas semuanya sudah diatur. Pertanyaannya, apakah diatur memberikan undangan tentang PNS yang hendak mau dilantik dan apakah Tahi Gultom juga mengatur proses pengangkatan PNS naik golongan,” tanya Simbolon lagi. (int)

0 comments:

Post a Comment