Ilustrasi. |
TobaTimes-Pemberlakukan hukum cambuk kembali dijalankan di Aceh. Empat terpidana mesum dieksekusi cambuk tujuh kali di hadapan ribuan pasang mata di halaman Gedung Olah Seni Takengon, Aceh Tengah, Kamis September 2016.
Pasangan mesum itu adalah adalah Saifan Bahri (25) dan Nuri Rahayu (21), keduanya warga Blang Poroh, Kota Lhokseumawe. Berikutnya adalah Mulia (24) warga Bener Kelipah Selatan, Kabupaten Bener Meriah serta Ena Mardiana (27) warga Wihni Pesam, Aceh Tengah. Keempat warga itu terbukti bersalah melakukan jarimah khalwat atau mesum.
Dalam putusan Mahkamah Syariah yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Hermawan SH sebelum eksekusi cambuk, dijelaskan pengurangan hukuman cambuk tiga kali. Sebab, keempat terpidana telah menjalani masa kurungan 87 hari.
Berdasar pasal 23 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah, dinyatakan bahwa “untuk penahanan selama 30 hari, dikurangi 1 kali cambuk”. (int)
0 comments:
Post a Comment