TobaTimes-Pihak nelayan di Labuhanbatu terkesan kurang menanggapi program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab, belum satupun koperasi nelayan yang merespon rencana penyaluran Bantuan kapal tahun 2016 kepada masyarakat nelayan.
"Belum ada kelompok usaha nelayan yang mengajukan proposal permohonannya," ujar Sofyan Sitorus Kabid Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Labuhanbatu, Selasa (30/8) di Rantauprapat.
Di daerah itu, kata dia, terdapat beberapa kelompok usaha nelayan (KUB). Dan, hanya empat yang berbentuk koperasi nelayan. Misalkan, Koperasi Serba Usaha (KSU) Nelayan Bersatu, Koperasi Gabungan Nelayan Pribumi Indonesia (GANPI) dan KSU Usaha Nelayan.
Sedangkan untuk mendapatkan bantuan dan yang berhak mengajukan permohonan adalah para nelayan yang berafiliasi ke dalam wadah koperasi.
Sofyan mengaku, pihaknya sudah melakukan "jemput bola" dalam hal ini. Yaitu, melakukan fasilitasi kepada para nelayan yang membutuhkan bantuan guna melengkapi administrasi.
"Kita sudah membantu. Bahkan, dalam menyusun proposal sesuai yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan permohonan bantuan," ujarnya.
Sementara, mengenai jumlah bantuan kapal menurut Sofyan belum diketahui kapasitasnya. Sebab, sesuai permohonan yang diajukan nelayan dan sesuai yang disetujui pihak Kementerian.
Sayangnya, pihak nelayan sendiri belum diperoleh informasi terkait permohonan tersebut. Tajuddin, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Nelayan Bersatu belum berhasil dikonfirmasi.
Sedangkan, pihak Forum Masyarakat Desa Pantai (Formadep) mengaku prihatin jika para nelayan di Labuhanbatu tidak dapat memanfaatkan peluang bantuan kapal tersebut. "Ironis jika ada peluang bantuan tapi tak diupayakan," ujar Thamrin Nasution, Ketua Formadep Labuhanbatu.
Para nelayan di pesisir Labuhanbatu sebenarnya membutuhkan bantuan-bantuan sejenis dalam upaya mendukung usaha nelayan. Para nelayan di pesisir Labuhanbatu saat ini banyak yang memiliki sarana prasanan kurang ideal dan kurang layak sebagai alat tangkap ikan.
Terlebih lagi, Pemerintah seharusnya membantu mewujudkan ekonomi kerakyatan para nelayan. Salah satunya dengan memberikan bantuan-bantuan alat tangkap perikanan.
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun anggaran 2016 mengalokasikan bantuan kapal dan alat penangkap ikan, akan diarahkan melalui koperasi.
Mekanisme ini ditempuh agar bantuan yang diberikan efektif, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan mendorong perubahan struktur KUB nelayan menjadi koperasi dengan meratifikasi dan membantu pengurusan surat-surat yang diperlukan. (int)
Ilustrasi. |
Di daerah itu, kata dia, terdapat beberapa kelompok usaha nelayan (KUB). Dan, hanya empat yang berbentuk koperasi nelayan. Misalkan, Koperasi Serba Usaha (KSU) Nelayan Bersatu, Koperasi Gabungan Nelayan Pribumi Indonesia (GANPI) dan KSU Usaha Nelayan.
Sedangkan untuk mendapatkan bantuan dan yang berhak mengajukan permohonan adalah para nelayan yang berafiliasi ke dalam wadah koperasi.
Sofyan mengaku, pihaknya sudah melakukan "jemput bola" dalam hal ini. Yaitu, melakukan fasilitasi kepada para nelayan yang membutuhkan bantuan guna melengkapi administrasi.
"Kita sudah membantu. Bahkan, dalam menyusun proposal sesuai yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan permohonan bantuan," ujarnya.
Sementara, mengenai jumlah bantuan kapal menurut Sofyan belum diketahui kapasitasnya. Sebab, sesuai permohonan yang diajukan nelayan dan sesuai yang disetujui pihak Kementerian.
Sayangnya, pihak nelayan sendiri belum diperoleh informasi terkait permohonan tersebut. Tajuddin, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Nelayan Bersatu belum berhasil dikonfirmasi.
Sedangkan, pihak Forum Masyarakat Desa Pantai (Formadep) mengaku prihatin jika para nelayan di Labuhanbatu tidak dapat memanfaatkan peluang bantuan kapal tersebut. "Ironis jika ada peluang bantuan tapi tak diupayakan," ujar Thamrin Nasution, Ketua Formadep Labuhanbatu.
Para nelayan di pesisir Labuhanbatu sebenarnya membutuhkan bantuan-bantuan sejenis dalam upaya mendukung usaha nelayan. Para nelayan di pesisir Labuhanbatu saat ini banyak yang memiliki sarana prasanan kurang ideal dan kurang layak sebagai alat tangkap ikan.
Terlebih lagi, Pemerintah seharusnya membantu mewujudkan ekonomi kerakyatan para nelayan. Salah satunya dengan memberikan bantuan-bantuan alat tangkap perikanan.
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun anggaran 2016 mengalokasikan bantuan kapal dan alat penangkap ikan, akan diarahkan melalui koperasi.
Mekanisme ini ditempuh agar bantuan yang diberikan efektif, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan mendorong perubahan struktur KUB nelayan menjadi koperasi dengan meratifikasi dan membantu pengurusan surat-surat yang diperlukan. (int)
0 comments:
Post a Comment