30.8.16

Massa Demo DPRD Madina, Tutup Illegal Mining

TobaTimes-Sekitar 50-an masyarakat dari Aliansi Masyarakat Peduli Hutan dan Lingkungan (AMPHL) menggelar aksi unjuk rasa di komplek perkantoran Pemkab Madina, Senin (29/8).

Massa berunjuk rasa di Kantor DPRD Madina.
Mereka mendesak pemerintah segera menutup penambangan emas ilegal di kawasan Tor Sihayo dan Sambung di wilayah Kecamatan Nagajuang. Massa yang dikoordinir Syahrul Arifin dan Buyung itu memulai aksinya ke kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dilanjutkan ke kantor Dinas Pertambangan dan Energi dan terakhir di depan kantor DPRD. Aksi unjuk rasa berakhir sekitar pukul 13.30 Wib.

Dalam orasinya, massa menyampaikan keberadaan tambang ilegal di kawasan Nagajuang yang sudah semakin mengkhawatirkan akibat kerusakan hutan dan lingkungan. Hal itu disebabkan tambang tanpa izin tersebut sudah hampir 10 tahun beroperasi. Sehingga masyarakat tidak nyaman dan dibayang-bayangi longsor dan bencana banjir akibat kerusakan hutan tersebut.

Massa juga menanyakan sikap pemerintah yang terkesan tidak peduli atas penambangan tanpa izin itu. Padahal ancaman bahaya sudah cukup serius dan penambangan emas menurut mereka sudah jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Penambangan tanpa izin ini hanya menguntungkan beberapa oknum saja. Masyarakat hanya sebagai pekerja keras dan upah yang mereka terima pun tak cukup untuk makan. Sementara ancaman bahaya akibat penambangan sudah di depan mata. Dalam waktu dekat akan masuk musim penghujan, apakah kami yang tinggal dekat lokasi penambangan itu akan mati dihantam banjir dan longsor akibat kerusakan hutan yang disebabkan aktivitas tambang tanpa izin itu?” teriak mereka.

“Kami meminta ketegasan pemerintah supaya secepatnya menutup semua kegiatan tambang tanpa izin di lokasi Nagajuang,” ujar salah seorang koordinator bernama Hermanto disambut seruan ‘Tutup Tambang dan tangkap pelaku ilegal mining’ dari pengunjuk rasa.
Dalam tuntutannya, pengunjuk rasa meminta pemerintah dan aparat penegak hukum di Madina segera menutup dan menindak tegas pelaku illegal mining khususnya di Kecamatan Nagajuang.

Mereka juga meminta Polres Madina menangkap semua oknum yang terlibat dalam perusakan hutan dan praktek illegal mining, dan mendesak panitia tambang illegal bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan lingkungan yang sudah berdampak buruk kepada masyarakat setempat.
Mereka juga menyebut penambangan emas illegal itu telah menewaskan banyak orang, tetapi sampai sekarang tidak ada upaya penertiban dari pemerintah dan penegak hukum.

Mereka juga meminta supaya Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Balai Taman Nasional Batang Gadis supaya menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan atas pengerusakan hutan dan lingkungan di kawasan tambang ilegal.

“Kami meminta semua pihak terkait yaitu Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan, TNBG dan DPRD supaya serius melakukan langkah agar tambang illegal itu segera ditutup. Kami berikan waktu selama dua hari, tuntutan kami ini harus ditindaklanjuti dengan eksekusi penutupan tambang illegal,” tegas pengunjuk rasa.

Selama orasi di depan kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan, pengunjuk rasa diterima Sekretaris Dinas Ikhwan Efendi. Ia mengatakan, semua yang disampaikan pengunjuk rasa akan disampaikannya kepada pimpinan juga kepada Bupati Madina. Mengenai tenggat waktu dua hari yang diminta pengunjuk rasa, Ikhwan memastikan dalam waktu dua hari akan ada tindak lanjut.

Demikian juga di Dinas Pertambangan Energi. Salah seorang pejabat di dinas tersebut menyebut pimpinannya tidak berada di tempat. Ia mengatakan, tuntutan massa akan disampaikan kepada pimpinan termasuk menindaklanjuti pernyataan sikap atau tuntutan massa.

Sementara, di DPRD Madina, ada lima orang anggota DPRD yang menemui massa termasuk pimpinan Komisi III Erwin Efendi Nasution, kemudian Arsidin Batubara, Parlindungan Lubis, Suandi Hasibuan dan Hatta Usman Rangkuti.

Menanggapi tuntutan massa, Ketua Komisi III Erwin Nasution mengajak perwakilan massa untuk berdiskusi di dalam ruangan badan musyawarah. (int)

0 comments:

Post a Comment