11.8.16

Diajak Mabuk, Diperkosa, Sadar Ketika Pulang Tak Pakai CD

TobaTimes-Korban pemerkosaan dua pemuda asal Bali, MWS (17), mengungkap fakta mencengangkan soal tindakan cabul dua rekannya, Gomboh (28) dan Gede Morpin (20).


Kepada Polisi, MWS mengaku kalau kasus perkosaan tersebut terjadi lantaran kesalahannya sendiri.

Saat itu, dia mengikuti ajakan Gomboh dan Morpin buat pesta minuman keras. Lokasinya di kediaman Gomboh di Banjar Karangsari, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem.

“Ada juga teman lainnya yang ikut pesta (miras),” ujar seorang sumber di Polres Karangasem, kemarin.

Selepas menenggak miras, MWS pun teler berat. Dari sinilah kemudian Gomboh dan Gede menggelar “pesta” keduanya, yakni menggagahi MWS.

“Kemungkinan besar waktu pelaku (Gomboh dan Gede) memperkosa korban tengah malam. TKP nya di kamar Gomboh.” tambah sumber ini.

Di sisi lain, MWS sendiri menjelaskan, dirinya baru sadar diperkosa rekan sejawatnya selepas bangun tidur.

“Saya baru terbangun pukul 05.30 Wita. Tapi, saat itu sudah di rumah dan tidak memakai CD. Karena CD-nya tertinggal di rumah Gomboh,” ujar MWS yang ditemui Jawa Pos Radar Bali di rumah aman di Kota Amlapura.

Sebagaimana diberitakan, MWS menjadi korban pemerkosaan Made Muliarta alias Gomboh, 28, dan Gede Morpin, 20, akhir pekan lalu.

Pemerkosaan terjadi saat dia pesta miras dengan pelaku dan teman-temannya. Dalam kondisi mabuk berat, korban diperkosa oleh Gomboh.

Morpin yang saat kejadian sengaja mengintip aksi kuda lumping Gomboh dan korban, rupanya, ikut tergiur. Dia lalu ikut menggagahi korban.

Namun, aksi keduanya berantakan setelah kakak korban, Gede PS datang sekitar pukul 23.30 wita ke lokasi pesta tuak untuk mencari adiknya.

Korban dicari-cari karena sudah malam tidak juga pulang.

Gede PS dapat kabar kalau ada di pesta tuak di rumah Gomboh. Gede PS sendiri sudah curiga kalau adiknya digagahi pelaku. Begitu melihat kamar Gomboh tertutup langsung didobrak Gede PS.

Morpin sendiri sempat bersembunyi di balik lemari pakaian, namun dia akhirnya menyerah dan mengakui perbuatannya.

Tidak terima dengan ulah pelaku sang kakak langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu.

Polisi pun datang dan langsung membubarkan pesta tuak tersebut dan menangkap pelaku.

Atas kejadian ini kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 (d) junto pasal 81 (1) UU 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak. (bbs/int)

0 comments:

Post a Comment