29.8.16

Warga Simalungun Ditangkap, Main Kartu Taruhan Ganja

TobaTimes-Warga Perumnas Batu VI Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Simalungun, Sabtu (27/8) malam sekitar pukul 20.30 Wib, dikejutkan dengan kedatangan Petugas Polisi Polsek Bangun. Ada belasan polisi datang ke sebuah lapo tuak (warung tuak, red) yang ada di sekitar tempat tinggal mereka.

Ilustrasi
Informasi dihimpun, lapo tuak yang beralamat di Jalan Akasia Raya, Perumnas Batu VI itu milik seorang warga bernama Manuntun Saragih (52), oleh petugas disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba dan juga untuk tempat mempergunakan narkoba jenis daun ganja.

Kapolsek Bangun AKP Hatopan Silitonga mengatakan, penggerebekkan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dan memang sudah menjadi pengintaian petugas sejak lama namun kali ini berhasil diringkus dengan barang buktinya serta pelakunya.

Pantauan di lapangan, pada saat polisi datang, orang-orang yang sedang bermain kartu dengan asyik mengkonsumsi daun ganja kering. Karena datang dengan tiba-tiba semua orang yang berada di lapo tuak tersebut terkejut dan langsung membuang ke bawah meja yang mereka (para pelaku) duduki. Namun sayang aksi mereka diketahui polisi, kontan saja Petugas memeriksa satu persatu orang yang berada diwarung (lapo) tuak tersebut.

“Iya benar, para pelaku membuang lintingan rokok yang berisi daun ganja kering. Namun kami periksa apa yang para pelaku buang ternyata lintingan rokok yang berisi daun ganja kering. Modus mereka bermain kartu dengan taruhan barang haram tersebut. Siapa yang kalah dia yang membayar,” Kata Kanit Reskrim Polsek Bangun, Iptu Juni H SH.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku tersebut, kemudian polisi mencari barang bukti lainnya di sekitar lapo tuak tersebut. Setelah dipanggil Panghulu Nagori Sitalasari dan beberapa masyarakat, Polisi pun menggeledah rumah Manuntun Saragih yang berada bersebelahan dengan warung tuak tersebut. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu buah kotak tupperware berwarna hijau transparan berisikan 24 bungkus kecil daun ganja kering, dua bungkus kecil kertas koran yang berisikan daun ganja kering, satu buah tas yang berisikan satu bungkus besar batang dan ranting daun ganja, uang tunai sebesar Rp 1 juta dan sebuah handphone merk Samsung dan beberapa alat untuk meracik barang haram tersebut.

Dari penggerebekkan yang dilakukan Polsek Bangun dengan dipimpin Kapolsek Bangun AKP Hatopan Silitinga SH tersebut, polisi juga mengamankan para pelaku sebanyak delapan orang. Rista Silalahi (42) warga  Perumnas Batu VI, Manuntun Saragih (52) warga  Perumnas Batu VI, Rindi Sudrajat (22) warga Huta Sidorejo, Ilham (38) warga Nagori Sitalasari, Roni Purba (28) warga Nagori Nusa Harapan, Rudi Simanjuntak (30) warga Huta Janji Matogu Nagoti Laras Dua, Paul Cristoper Rumahorbo (33) warga Nagori Dolok Rarlawan, dan Hengki Silaen (30) warga Nagori Sitalasari. Kemudian malam itu juga kedelapan yang diamankan polisi diboyong ke Mako Polsek Bangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (int)

0 comments:

Post a Comment