29.8.16

Careteker Kadin Asahan Kembali Terbentuk

TobaTimes-Melalui Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara lewat No. SKEP: 61/DP/VIII/2016, kepengurusan sementara (Caretaker) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Asahan terbentuk.

Logo Kadin
Ketuanya Tohar Suhartono, Wakil Ketua Iwan Ganda Simanjuntak, Anggota Suyono RW SE, Robi Mesa Hura MM dan Sartito. Ditetapkan di Medan 25 Agustus 2016, oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara Ivan Iskandar Batubara.

Untuk diketahui bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Asahan hampir 3 tahun lamanya tidak pernah melakukan kegiatan. Boleh dikatakan mati suri. Nah, untuk menghindari stagnasi dan kekosongan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri Asahan, perlu diadakan penyempurnaan kepengurusan sementara (Caretaker) Kamar Dagang dan Industri Asahan. Untuk itu ditetapkan dengan Keputusan Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara.

Maka penyempurnaan Kepengurusan Sementara (Caretaker) Kamar Dagang dan Industri Asahan.

Menyikapinya, Kadin Asahan melalui Wakil Ketuanya Iwan Ganda Simanjuntak akan melakukan musyawarah daerah di Kabupaten Asahan dan direncanakan dalam waktu dekat.

Kepada METRO ASAHAN, Minggu (28/8), Iwan Ganda Simanjuntak mengungkapkan, insya Allah, musyawarah daerah akan dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai petunjuk Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara Abangda Ivan Iskandar Batubara.

Kadin Asahan yang tergabung dalam pemborong, kontraktor, koperasi serta UD yang berada di Kabupaten Asahan, jumlahnya lebih kurang 70-an. Dalam kesempatan yang sangat baik ini agar kesemuanya berada dinaungan Kadin Asahan, maka akan berusaha semaksimal mungkin segera melakukan musyawarah daerah.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan organisasi yang menjadi payung bagi dunia usaha Indonesia. Berdasarkan UU No. 1 tahun 1987, Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi yang mewadahi pengusaha Indonesia dan landasan operasional kegiatannya berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin yang disahkan dengan Keputusan Presiden RI, terakhir dengan Keppres No. 17 Tahun 2010.

“Maka kita berharap agar bagi dunia usaha di Kabupaten Asahan dapat kita berdayakan sebaik mungkin,” ujarnya. (int)

0 comments:

Post a Comment