28.8.16

21 Ribu Orang Pendamping Desa Belum Gajian

TobaTimes-Muncul lagi masalah terkait pendamping desa. Setelah proses rekrutmen yang dinilai sarat politisasi, para pendamping yang dikontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 2015 lalu itu juga mengalami masalah pembayaran.

Ilustrasi.
Terhitung 1 Juni 2016 atau sejak 3 bulan lalu, 21.000 pendamping desa hasil seleksi gelombang I 2015 belum menerima bayaran. Honor mereka macet lantaran Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman (executing agency) belum melengkapi persyaratan pinjaman (loan) ke World Bank (Bank Dunia) Jakarta. ”Minggu depan kami akan bertemu kepala perwakilan Bank Dunia,” ujar Mendes PDTT Eko Sandjojo, Sabtu (28/8).

Penundaan pembayaran tersebut merujuk pada surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertanggal 11 Agustus. Dalam surat itu, Direktur Pengelolaan Kas Negara Kemenkeu meneruskan surat dari Bank Dunia dan meminta seluruh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menunda pembayaran gaji fasilitator PNPM pedesaan. Fasilitator yang dimaksud itu saat ini menggunakan nomenklatur (penamaan) pendamping desa.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid menuturkan, penundaan honor 21 ribu pendamping desa sudah dibahas bersama seluruh stakeholder.

Selain Kemenkeu, pihak terkait lainnya adalah Bappenas dan BPKP. ”Kami sudah rapat berulang kali dengan WB (Wolrd Bank/Bank Dunia, Red), intinya data sudah mau rampung,” jelasnya.

Taufik mengatakan, alasan penundaan honor dari pihak Bank Dunia itu hanya masalah persyaratan yang belum lengkap. Persyaratan yang dimaksud yaitu terkait list data pendamping desa dari semua provinsi hasil rekrutmen 2015.

Saat ini, kata dia, daftar pendamping itu sudah diproses oleh masing-masing satuan kerja (satker) provinsi. ”Minggu depan sudah selesai data yang diminta WB (Bank Dunia, Red),” janjinya.

Disinggung soal fasilitator PNPM yang tertulis dalam surat penundaan honor, Taufik menyebutkan tidak ada kaitannya. Dia menegaskan, Bank Dunia hanya meminta list pendamping agar dana pinjaman yang selama ini digunakan untuk membayar honor tersebut bisa kembali dicairkan.

”Yang agak lambat dari provinsi sehingga ditunda gaji, bila sudah selesai nanti surat akan dicabut,” ungkapnya.

Koordinator Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) Luqman Sulistyono menilai penundaan pembayaran honor tersebut merupakan kelemahan Kemendes PDTT dari sisi administrasi.

Menurut dia, persoalan itu terjadi lantaran Kemendes belum mengubah nomenklatur loan dana pembayaran honor tersebut dari fasilitator PNPM ke pendamping desa. ”Dulu loan itu Kemendagri yang bertanggung jawab, terus diambil alih Kemendesa,” bebernya.

Luqman mengatakan, penundaan pembayaran itu berimbas pada tidak maksimalnya tugas fasilitasi dana desa yang dilakukan para pendamping di daerah. Dia menyebutkan, bayaran perbulan setiap pendamping desa berbeda-beda sesuai dengan golongannya.

Pendamping tingkat kabupaten (tenaga ahli), misalnya, menerima bayaran Rp 8 juta sebulan. Pendamping desa kecamatan Rp 3,5 juta/bulan dan pendamping lokal desa (PLD) Rp 2,2 juta. (int)

Besaran honor pendamping desa

Tenaga ahli tingkat kabupaten     : Rp 8 juta/bulan
Pendamping desa tingkat kecamatan    : Rp 3,5 juta/bulan
Pendamping lokal desa        : Rp 2,2 juta/bulan

0 comments:

Post a Comment