TobaTimes-Hingga kemarin pelaku teror bom di Gereja Stasi Santo Yosep masih bungkam. Akhirnya, penanganan kasus itu diambil alih tim dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.
“Saat ini berkasnya sudah di Densus 88. Mereka yang menangani kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal, Selasa (30/8) kepada wartawan.
Sebelumnya, Kabid PID Humas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa pelaku terus memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik. Hal ini membuat penyidik kesulitan mencari informasi terkait motif di balik aksinya.
Kemarin siang, penyidik dari Polresta Medan sendiri sudah mendatangkan kedua orangtua pelaku ke Mapolresta Medan di Jalan HM Said, Medan.
Mereka menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipiter Satreskrim Polresta Medan lebih dari 5 jam. Ayah pelaku, Makmur Hasugian, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Mapolresta Medan untuk menunjukkan akta kelahiran anaknya.
“Kami disuruh datang membawa akta kelahirannya, karena anak ini masih di bawah umur,” katanya singkat kepada wartawan.
Sejauh ini pihak kepolisian masih menjerat pelaku dengan UU Terorisme, UU Darurat dan pasal 340 Jo 338 KUHPidana.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto dalam keterangannya. Menurut Mardiaz, pelaku hanya mengatakan bahwa aksi itu dilakukannya karena terinspirasi serangan teror yang terjadi di Paris Perancis. “Dia melihat dari warnet dan terinspirasi serangan di Perancis,” ujar Mardiaz. (int)
Ilulustrasi |
Sebelumnya, Kabid PID Humas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa pelaku terus memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik. Hal ini membuat penyidik kesulitan mencari informasi terkait motif di balik aksinya.
Kemarin siang, penyidik dari Polresta Medan sendiri sudah mendatangkan kedua orangtua pelaku ke Mapolresta Medan di Jalan HM Said, Medan.
Mereka menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipiter Satreskrim Polresta Medan lebih dari 5 jam. Ayah pelaku, Makmur Hasugian, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Mapolresta Medan untuk menunjukkan akta kelahiran anaknya.
“Kami disuruh datang membawa akta kelahirannya, karena anak ini masih di bawah umur,” katanya singkat kepada wartawan.
Sejauh ini pihak kepolisian masih menjerat pelaku dengan UU Terorisme, UU Darurat dan pasal 340 Jo 338 KUHPidana.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto dalam keterangannya. Menurut Mardiaz, pelaku hanya mengatakan bahwa aksi itu dilakukannya karena terinspirasi serangan teror yang terjadi di Paris Perancis. “Dia melihat dari warnet dan terinspirasi serangan di Perancis,” ujar Mardiaz. (int)
0 comments:
Post a Comment