28.8.16

Mayoritas Pemohon SIM di Labuhan Batu Gagal Ujian

TobaTimes- Mayoritas para pemohon pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)  di Satlantas Polres Labuhanbatu gagal memperoleh surat ijin. Kegagalan tersebut akibat dari faktor kesehatan seperti buta warna hingga keterbelakangan pendidikan tidak mampu baca tulis.

Seorang warga saat mengikuti ujian test drive dalam pengurusan SIM di Satlantas Polres Labuhanbatu.
Guna memaksimalkan pelayanan serta memberikan kebijakan dalam kepatutan mendapatkan SIM tersebut,  pihak Satlantas Polres Labuhanbatu memberlakukan pengawasan yang cukup ketat,  sehingga para pemohon yang tidak laik mendapatkan SIM digugurkan.

Tidak hanya itu saja, dalam pelaksanaan test drive harus mampu menyelesaikan sistem rentang waktu 4.8.10. Untuk test jalan melingkar 4 menit,  jalan searah zig- zag satu baris selama 8 menit dan zig-zag dua arah selama 10 menit. “Diberikan 2 kali kesempatan dalam pengujian,  apabila gagal,  ya gagal mendapatkan SIM,” ungkap Bripka Surbakti, Jum'at (26/8) disela-sela pelaksanaan test drive.

Supriono (21), warga Kecamatan NA IX-X,  Labura, yang gagal dalam permohonan pengurusan SIM C di pelataran unit Satlantas setempat, mengaku sudah dua kali mencoba pengurusan namun tetap gagal. “Mudah-mudahan tahun depan bisa lulus bang,  sudah dua kali mencoba gagal terus,” sebut remaja yang bertubuh kecil pendek tersebut.

Sementara,  Eny Agustina (26), warga Lingkungan AMD Padang Pasir Kecamatan Rantau Selatan juga mengakui beberapa pelanggaran yang dilakukannya. “Baru kali ini mohonkan dapat SIM,  tapi gagal pak. Hanya karena banyak salah menjawab tes tertulis, padahal prakteknya kan di jalan,  saya sudah bisa kok mengendarai sepedamotor,  ya sudahlah kalau tidak lulus,” ketusnya kesal.

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP WS Muchtar Hasibuan melalui Kanit Regident Iptu Rusbeni ketika dikonfirmasi mengenai sistem penjaringan kelulusan pemohon SIM di kantornya menjawab bahwa hal tersebut merupakan SOP yang harus direaliasasikan pemohon.

“Itu sudah ketentuan yang wajib dilaksanakan,  SOPnya memang seperti itu,  apabila belum lulus mendapatkan SIM,  kami memperbolehkan kepada pemohon untuk kembali memohonkannya tahun depan,” jawab Beni.

Tambah Kanit, pihaknya dapat memberikan tolerasi kepada pemohon dalam bentuk 80% kelulusan tes keseluruhan tersebut. “Terkadang ada juga semacam toleransi yang dilakukan saat pengujian tertulis,  80% dari soal yang diberikan sudah bisa dikeluarkan SIMnya, enggak harus benar 100%. Kalau harus benar semua gak ada satupun warga Labuhanbatu yang punya SIM,” sebutnya. (int)

0 comments:

Post a Comment