21.9.16

Uang Palsu Dipakai Beli Rokok, Target Kios Pinggir Jalan


TobaTimes, Batubara - Sepandai-pandai tupai melompat suatu saat pasti akan jatuh juga. Pepatah ini tepat menggambarkan aksi kejahatan Parlik (29) dan Suhendri (25), mengedarkan uang palsu.

Ilustrasi.
Awal pertama aksi mereka berjalan mulus. Namun pada akhirnya terbongkar. Kini, mereka terancam harus melewati hari-hari di balik terali besi Mapolres Batubara.

Dua pengedar uang palsu Parlik dan Suhendri ini ditangkap Senin (19/9), dini hari sekira pukul 01.30 WIB, di sebuah SPBU jalan lintas Sumut, Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Saat ditangkap, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp7,1 juta, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 4 lembar, uang pecahan 50 ribu 119 lembar. Kemudian ada juga pecahan 20 ribu sebanyak 19 lembar dan pecahan 10 ribu sebanyak 104 lembar.

Bersama itu juga turut disita satu unit mesin printer merk HP Deskjet warna putih, 10 buah cetrik warna ungu, satu gunting, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Silver BK 1343 KK, satu bungkus kacang goreng Sihobuk, uang asli senilai Rp2.015.000.

Kapolres Batubara AKBP S Bonaparte Silalahi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH, didampingi KBO Reskrim IPTU Yahman dan Kanit Resum IPDA R Sipayung serta Kasubag Humas Polres Batubara AKP Samsul menerangkan, para tersangka diamankan saat kepolisian menerima laporan bahwa ada dua orang pria membawa kantong plastik mencurigakan.

Atas informasi itu, Tim Buser dibawahi Kanit Resum R Sipayung, EH Manurung, M Hasibuan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya. Setelah diperiksa, keduanya ternyata telah mengedarkan uang palsu di sepanjang Jalan Simpang Kopi menuju Indrapura Kecamatan Air Putih, Batubara.

"Modusnya uang palsu itu dibelanjakan dengan makanan ringan dan membeli rokok di kios-kios pinggir jalan yang mereka lalui. Dan sudah tersebar, uang palsu itu sebesar Rp2,9 juta dengan hasil terkumpul uang asli Rp2.015.000," jelas Rahmadani.

Dia juga mengatakan, saat diperiksa keduanya mengaku bahwa uang itu dicetak oleh mereka sendiri di kediaman Parlik di Medan. Petugas pun melakukan pengembangan ke rumah Parlik di Jalan Marelan VII, Pasar Satu Tengah, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Disitu, petugas kemudian mengamankan satu printer dan sepuluh buah catrik.

"Mereka ini pemain baru. Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil cetak uang dengan menggunakan kertas putih HVS," katanya.

Saat ini, para tersangka terus menjalani pemeriksaan dan kasusnya terus dikembangkan. Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang -Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, sub Pasal 245 dari KUHPidana. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Rahmadani. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment