21.9.16

Proyek Bangunan Kantor Camat Tarutung Terkesan Dipaksakan


TobaTimes, Taput - Proyek bangunan kantor Camat Tarutung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung di APBD Taput tahun anggaran 2016 senilai Rp1.126.179.843, terkesan dipaksakan.
Bangunan proyek kantor camat Tarutung yang terkesan dipaksakan
Proyek tersebut dikerjakan CV. Lanika Putra Mandiri dengan Direktur Marlina Simamora. Proyek tersebut di papan proyek pembangunan kantor camat, ternyata sebatas rehab berat.

Pantauan wartawan yang turun langsung ke lokasi, Selasa (20/9), bangunan tersebut tidak semuanya dibongkar, bangunan lama masih dipakai, kosen,  rabung, gapit dan ring balok masih diberdayakan.

Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kimbangwil Taput Posma Situmorang saat dikomfirmasi wartawan, mengakui dan membenarkan bahwa bangunan kantor camat itu nantinya akan menjadi sorotan publik.

Dia mengakui, di Kementrian Dalam Negeri sangat kewalahan mengajukan proyek tersebut agar tetap menjadi rehab.

"Tapi oleh kementrian tetap bertahan dan mengatakan tidak ada lagi yang namanya rehab. Kami diberikan pilihan, pembangunan total dan perluasan, perluasan bangunan. Mau tidak mau, kami terima dan memberi judul proyek menjadi pembangunan," katanya.

Dia melanjutkan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp1.126.179.843 itu tidak sesuai lagi untuk pembangunan kantor camat, makanya kondisi bangunan seperti itu. Supaya tidak Silva, terpaksa mereka melaksanakan bangunan itu sesuai anggarannya. Terpaksa, kami memperdayakan semua yang layak dipakai tetap dipergunakan.

Pada waktu bersamaan, pengawas sekaligus pembuat denah bangunan Goklin Siallagan menuturkan, bahwa bangunan kantor camat itu tidak merupakan bangunan total.

Memang tidak merupakan bangunan total, sebagian rehab dan ada perluasan pada bangunan itu.

"Karena anggaran yang begitu minim, terpaksa kami tidak melakukan bangunan dengan rehab total. Tapi pada bangunan itu ada perluasan bangunan. Kami akui, bangunan itu tidak merupakan pembanguna total," katanya. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment