19.9.16

Vonis Ringan Terdakwa Narkoba, Penyidik Diperiksa Propam


TobaTimes-Vonis ringan terhadap F, terdakwa kasus narkoba dan kepemilikan senpi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai berbuntut panjang. Tim Propam Poldasu telah turun ke Tanjungbalai dan memeriksa para penyidik kepolisian yang menangani kasus yang kini menjadi sorotan publik itu.

Ilustrasi.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK kepada koran ini. Ayep menegakan, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penanganan kasus terhadap F, maka penyidiknya ditindak tegas.

“Tim Propam sudah turun memeriksa penyidik kasus ini. Kalau memang tidak sesuai, nanti akan ditindak sesuai prosedur di internal Polri," sebut Ayep.

Namun, Ayep mengaku belum menerima hasil pemeriksaan dari pemeriksaan Dit Propam tersebut. Sampai sekarang, orang nomor satu di Polres Tanjungbalai itu masih menunggu. "Hasilnya nanti kita tunggu dari Propam, sampai saat ini kita belum mengetahuinya," tandas Ayep.

Untuk diketahui, oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, terdakwa F divonis menjalani rehabilitasi selama 10 bulan dipotong masa tahanan 2 bulan. Putusan terhadap F ini dinilai terlalu ringan sehingga menjadi sorotan publik Kota Tanjungbalai.

Selain vonisnya terlalu ringan, penanganan kasus F juga terbilang cepat. Sementara dua orang kaki tangan F, hingga kini belum juga diproses. Terdakwa F juga diketahui luput dari tuntutan atas dugaan bandar narkoba jenis sabu-sabu. Sementara barang bukti narkoba yang dipersidangkan hanya 3,95 gram.

Juga terbebas dari jerat hukum atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi). Padahal saat hendak dilakukan penangkapan terhadap F, dari mobil Toyota Vellfire miliknya, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 3,95 gram. Polisi juga sempat mengamankan mobil Toyota Vellfire tersebut sebagai barang bukti, namun dalam persidangan mobil tersebut tidak disebutkan dalam persidangan.

Dan setelah F tertangkap bersama 2 orang rekannya di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, polisi kembali menemukan ganja kering seberat 35,06 gram dan 4,06 gram serta sebuah senjata api jenis FN produksi Cheko. Setelah polisi melakukan penggeledahan, dari salah satu kediaman F, polisi kembali menemukan 40 butir peluru aktif.

Namun dalam persidangan, F hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai atas kepemilikan ganja seberat 3,95 gram.

Atas berbagai kejanggalan itu, publik pun menduga kuat adanya penyimpangan yang dilakukan para penegak hukum, mulai dari penyidik di kepolisian Mapolsek Tanjungbalai Selatan, Jaksa  dan Hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai.

Sedangkan, atas kepemilikan ganja tersebut, F dikenakan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan di dalam vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, F hanya direhab. Tapi keputusan tersebut diterima pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seharusnya mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sementara atas kepemilikan senjata api, F tidak dipersidangkan dan berkasnya dibuat secara terpisah. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment