19.9.16

Dicopot dari Kursi Ketua DPRD, Asiong Gugat Bupati Labusel


TobaTimes-Tak terima dicopot dari Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Edimin alias Asiong menggugat Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung selaku Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Labusel di Pengadilan Negeri Rantauprapat.


Edimin menganggap Wildan selaku pimpinan partai politik pengusung, adalah orang yang paling bertanggungjawab atas pelengseran dirinya dari kursi Ketua DPRD Labusel. Gugatan didaftarkan pekan lalu dan mulai disidangkan, Jumat (16/9).

Ketua majelis hakim Dominggus Silaban SH MH dalam sidang perdana, menyarankan kedua belah pihak, baik antara kuasa hukum penggugat dan tergugat, melakukan mediasi dalam kasus gugatan Ketua DPRD Labusel Edimim alias Asiong kepada Ketua DPD PAN Labusel Wildan Aswan Tanjung.

Edimin dalam sidang diwakili pengacaranya Khomaidi Hambali Siambaton, sedangkan Ketua DPC PAN Labusel Wildan Aswan Tanjung diwakili kuasa hukumnya Adi Mansyar Lubis dan Guntur Rambe dkk sepakat melakukan mediasi tanpa mediator.

”Karena gugatan ini tentang partai politik (Parpol), maka waktunya dibatasi selama 60 hari, karena tidak dimediasi oleh mejelis hakim. Kami mengimbau pihak tergugat dan penggugat supaya melakukan mediasi tanpa mediator dan anda berdualah yang melakukannya,” sebut Dominggus yang juga Ketua PN Rantauprapat itu.

”Apabila nanti sudah ada hasil mediasi antara kedua belah pihak penggugat dan tergugat, maka supaya disampaikan kepada majelis hakim. Jadi, sekarang kami beri kesempatan mediasi selama proses berjalan. Kami berharap ada perdamaian. Apalagi masalah ini sesama PAN, antara tergugat dan penggugat,” ujar Dominggus.

Setelah mendengar arahan ketua majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum itu, pihak tergugat memberikan tanggapan dan sepakat dengan waktu satu minggu sebagaimana disarankan hakim. ”Seminggu mediasi sambil berjalan,” jawab kuasa hukum Tergugat Wildan Aswan Tanjung, Adi Mansyar.

Dominggus meminta agar kedua pihak konsekwen dalam penggunaan waktu sepekan untuk mediasi, agar tidak terjadi waktu yang molor dalam persidangan.

”Ini saya harap konsekuen, kalau sudah dikasih waktu seminggu menggunakan perdamaian. Supaya sidang tidak terlalu panjang waktunya bisa dimanfaatkan seminggu untuk dimanfaatkan mediasinya,” ujar Dominggus.

Ia kemudian menunda sidang hingga Kamis pekan depan. “Sidang ditunda dan kita lanjutkan Kamis 22 September 2016,” sebutnya seraya mengetuk palu.

Kabag Hukum Labusel Sarbaini SH tampak hilir mudik di sekitar PN Rantauprapat sejak pagi hingga sore selesai persidangan pada pukul 15:45 WIB. Kabag Hukum Sarbaini, tampak selalu mendampingi kuasa hukum tergugat. Saat ditanya wartawan, Sarbaini juga mengakui tidak memiliki kaitan dengan persidangan perkara perdata tersebut. “Nggak ada kaitan dengan persidangan ini,” katanya singkat.

Sekedar diketahui, gugatan Ketua DPRD Labusel Edimin bergulir akibat adanya surat Ketua DPD PAN Labusel Wildan Aswan Tanjung yang diajukan ke DPP PAN dan ke DPRD Labusel agar jabatan Edimin sebagai Ketua DPRD Labusel digantikan kepada Jabaluddin yang merupakan kader PAN.


Namun dalam surat yang diajukan Wildan ke DPP PAN dan ke DPRD Labusel, disebut tanpa alasan yang jelas sehingga Edimin harus digantikan kader lain memimpin DPRD Labusel. Tetapi isunya, Edimin kurang patuh pada pimpinan partai itu. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment