TobaTimes-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bakal memiliki Unit Pelayanan Pasport untuk melayani pembuatan visa dan paspor bagi warga yang membutuhkannya.
Maroloan J Barimbing bersama Pangonal Harahap. |
“Jika dimungkinkan keberadaan Unit Pelayanan Paspor di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2016 ini," kata Maroloan J Barimbing, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Rantuprapat, Senin (19/9).
Dia mengatakan, keberadaan Unit Pelayanan Pasport sedang dirancang dan dipikirkan, setelah ide tersebut datang dari Trimedya Pandjaitan dan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ketika bertemu di Medan.
Unit layanan pasport ditargetkan akan beroperasi tahun 2017 setelah kesiapan Pemkab Labuhanbatu seperti bangunan, infrastruktur, peralatan dan kesiapan petugasnya. Untuk itu, Maroloan menegaskan, secara teknis untuk pelayananan pasport akan dilihat apakah ada yang perlu dibenahi seperti peralatan pembuatan dan kesiapannya.
“Hasil dari pertemuan ini akan disampaikan ke Mentri Hukum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi. Peralatannya akan dianggarkan tahun 2016 ini untuk pemberlakuan dan pelaksanaannya di tahun 2017,” katanya saat meninjau dan temu ramah kantor unit pelayanan pasport.
Maroloan mengemukakan, pelayanan pasport sebagai wujud pendekatan kepada masyarakat dan mendorong program nawacita sebagai pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Di Sumatera Utara, unit pelayanan pasport baru ada di KNIA Deli Serdang, awal Nopember di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Labuhanbatu.
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap mengatakan, unit pelayanan pasport didaerahnya memiliki arti strategis, sehingga mempermudah pengurusan pasport bagi 560.000 warga Labuhanbatu. Apalagi warga Labuhanbatu yang ingin keluar negeri terus mengalami peningkatan yakni warga yang ingin melaksanakan Umroh dan Haji. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment