TobaTimes-Berdasarkan rancangan awal Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2017 Kota Tanjungbalai, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai sebesar Rp524,2 miliar lebih.
Ilustrasi. |
Dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp524,2 miliar tersebut, belanja daerah yang terdiri dari belanja aparatur dan belanja publik itu diproyeksikan mencapai Rp548,7 miliar lebih.
Menariknya, proyeksi untuk belanja aparatur adalah sebesar Rp304,9 miliar lebih sedangkan proyeksi untuk belanja publik hanya sebesar Rp243,7 miliar lebih, artinya belanja aparatur lebih tinggi dari belanja publik.
Kepala Bagian Humas Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung SSTP yang dihubungi koran ini, tidak membantahnya. Namun, aku Nurmalini Marpaung, rancangan proyeksi tersebut bersifat sementara dan masih akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Tanjungbalai sebelum disahkan.
“Namanyalah rancangan awal prioritas dan plafon anggaran sementara. Sifatnya masih sementara. Apakah nanti proyeksi tersebut akan ditetapkan dalam anggaran tahun 2017, masih menunggu hasil pembahasan oleh DPRD Kota Tanjungbalai,” ujar Nurmalini Marpaung.
Lebih besarnya proyeksi anggaran tahun 2017 untuk belanja aparatur dari belanja publik itu, mendapat sorotan dari kalangan aktivis penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai. Katanya, masyarakat seharus mendapat manfaat lebih besar lewat anggaran pembangunan jika dibandingkan dengan kepentingan aparatur.
“Jika kebutuhan belanja pegawai lebih tinggi dari kebutuhan publik, maka kebutuhan untuk pembangunan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat semakin berkurang. Nanti, masyarakat akan bertanya-tanya, kok APBD tidak mendahulukan kepentingan masyarakat, tetapi hanya dipakai untuk bayar gaji pegawai pemko saja.
Yang pasti, jika belanja pegawai lebih besar, maka hal itu tidak adil untuk masyarakat,” ujar Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai.
Taufik Hidayat juga menghimbau, agar Pemko Tanjungbalai dapat mengevaluasi kembali ransangan anggaran untuk tahun 2017 yang tidak berpihak kepada masyarakat itu. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment