TobaTimes-Wakil Bupati Asahan H Surya BSc membuka sosialisasi amnesti pajak di lingkungan pemerintahan yang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (14/9).
Kegiatan ini dimaksudkan agar para pengemban amanah pemerintah dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP yang dibacakan Wakil Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan, hal ini termasuk salah satu poin untuk melakukan penilaian atas kepatuhan sebagai abdi negara terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
“Karena itu saya mengajak semua, mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Surya yang juga didampingi Sekdakab Asahan Drs. H. Sofyan MM yang mendengarkan pemaparan mengenai Amnesti Pajak. “Kami mengucapkan rasa terimakasih atas kesempatan yang diberikan pemerintah pusat untuk menyelesaikan kejelasan mengenai Amnesti Pajak itu, bahkan berharap pihak terkait melanjutkan sosialisasi di kalangan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang memiliki potensi pajak besar,” terangnya.
Kepala KPP Kisaran Imam Nashirudin menjelaskan bahwa program Amnesti Pajak atau pengampunan pajak merupakan program pusat yang diinisiasi oleh Presiden RI Ir H Joko Widodo untuk penghapusan pajak yang masih terhutang dengan cara melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum diungkap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) disertai dengan pembayaran tebusan. Laporkan kekayaan sebenarnya,” ujarnya.
Masih dari Imam, apabila ada harta baik berupa uang kas, tanah, atau apapun yang belum terlapor, masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, karena apabila sampai dengan bulan Maret 2017 belum juga dilaporkan, maka akan dikenai tarif pajak normal dikalikan 200 persen.
Dikatakan, dalam sosialisasi itu bahwa kesempatan pengampunan pajak ini merupakan kesempatan yang mungkin tidak akan terulang lagi ke depan, langkah yang diambil ini adalah sebuah langkah terobosan untuk masalah yang telah berjalan dari tahun ke tahun, dasar pelaksanaan amnesti pajak adalah UU no11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, salah satu tujuan besarnya adalah agar dana atau harta yang dimiliki pengusaha amaupun penyelenggara negara yang tersimpan diluar negeri dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk pembangunan negara dan menjadi kontribusi besar dalam APBN.
Ditambahkan, amnesti atau pengampunan pajak dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang telah ditentukan, masyarakat yang ingin melaporkan harta yang masih tertunggak dapat datang ke kantor KPP Kisaran, untuk mendapatkan informasi seputar pengampunan pajak, syarat-syarat, sekaligus mengecek tunggakan, dan perhitungan tebusan, ada ruang khusus yang telah disediakan, yang dapat menjamin kerahasiaan data yang disampaikan pelapor. Selain itu, kesempatan tax amnesty tersebut merupakan saat yang paling tepat bagi masyarakat untuk mengoreksi SPT yang mereka miliki.
Lebih lanjut dikatakan, sedangkan keuntungan yang dapat diperoleh, akan dilakukan penghapusan pajak terhutang tanpa dikenai sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan atas obyek pajak yang tengah dalam pemeriksaan, serta dijamin kerahasiaannya tanpa dapat dibuka kepada pihak manapun, jenis pajak yang dapat dihapuskan adalah Pajak Penghasilan atau PPh, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM yang belum terlaporkan dari tahun 1985 sampai dengan tahun 2015, telah ditentukan pula batas waktu pelaporan dalam tiga periode yang berbeda, yaitu periode pertama sampai dengan bulan September 2016, periode kedua pada bulan 31 Desember 2016, dan periode ketiga sampai dengan bulan Maret 2017, dalam ketiga periode tersebut ditentukan pula besaran tebusan yang besarannya meningkat secara bertahap.
Acara sosialisasi amnesti pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan diikuti oleh seluruh Kepala Dinas dan Camat, juga diserahkan penghargaan mitra kerja pajak kepada tiga SKPD diantaranya Dinas Pendapatan, Dinas Keuangan dan aset dan Bappemas Pemdes. (TT/int)
Kegiatan ini dimaksudkan agar para pengemban amanah pemerintah dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP yang dibacakan Wakil Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan, hal ini termasuk salah satu poin untuk melakukan penilaian atas kepatuhan sebagai abdi negara terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
“Karena itu saya mengajak semua, mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Surya yang juga didampingi Sekdakab Asahan Drs. H. Sofyan MM yang mendengarkan pemaparan mengenai Amnesti Pajak. “Kami mengucapkan rasa terimakasih atas kesempatan yang diberikan pemerintah pusat untuk menyelesaikan kejelasan mengenai Amnesti Pajak itu, bahkan berharap pihak terkait melanjutkan sosialisasi di kalangan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang memiliki potensi pajak besar,” terangnya.
Kepala KPP Kisaran Imam Nashirudin menjelaskan bahwa program Amnesti Pajak atau pengampunan pajak merupakan program pusat yang diinisiasi oleh Presiden RI Ir H Joko Widodo untuk penghapusan pajak yang masih terhutang dengan cara melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum diungkap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) disertai dengan pembayaran tebusan. Laporkan kekayaan sebenarnya,” ujarnya.
Masih dari Imam, apabila ada harta baik berupa uang kas, tanah, atau apapun yang belum terlapor, masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, karena apabila sampai dengan bulan Maret 2017 belum juga dilaporkan, maka akan dikenai tarif pajak normal dikalikan 200 persen.
Dikatakan, dalam sosialisasi itu bahwa kesempatan pengampunan pajak ini merupakan kesempatan yang mungkin tidak akan terulang lagi ke depan, langkah yang diambil ini adalah sebuah langkah terobosan untuk masalah yang telah berjalan dari tahun ke tahun, dasar pelaksanaan amnesti pajak adalah UU no11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, salah satu tujuan besarnya adalah agar dana atau harta yang dimiliki pengusaha amaupun penyelenggara negara yang tersimpan diluar negeri dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk pembangunan negara dan menjadi kontribusi besar dalam APBN.
Ditambahkan, amnesti atau pengampunan pajak dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang telah ditentukan, masyarakat yang ingin melaporkan harta yang masih tertunggak dapat datang ke kantor KPP Kisaran, untuk mendapatkan informasi seputar pengampunan pajak, syarat-syarat, sekaligus mengecek tunggakan, dan perhitungan tebusan, ada ruang khusus yang telah disediakan, yang dapat menjamin kerahasiaan data yang disampaikan pelapor. Selain itu, kesempatan tax amnesty tersebut merupakan saat yang paling tepat bagi masyarakat untuk mengoreksi SPT yang mereka miliki.
Lebih lanjut dikatakan, sedangkan keuntungan yang dapat diperoleh, akan dilakukan penghapusan pajak terhutang tanpa dikenai sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan atas obyek pajak yang tengah dalam pemeriksaan, serta dijamin kerahasiaannya tanpa dapat dibuka kepada pihak manapun, jenis pajak yang dapat dihapuskan adalah Pajak Penghasilan atau PPh, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM yang belum terlaporkan dari tahun 1985 sampai dengan tahun 2015, telah ditentukan pula batas waktu pelaporan dalam tiga periode yang berbeda, yaitu periode pertama sampai dengan bulan September 2016, periode kedua pada bulan 31 Desember 2016, dan periode ketiga sampai dengan bulan Maret 2017, dalam ketiga periode tersebut ditentukan pula besaran tebusan yang besarannya meningkat secara bertahap.
Acara sosialisasi amnesti pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan diikuti oleh seluruh Kepala Dinas dan Camat, juga diserahkan penghargaan mitra kerja pajak kepada tiga SKPD diantaranya Dinas Pendapatan, Dinas Keuangan dan aset dan Bappemas Pemdes. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment