21.9.16

Pengedar Uang Palsu Beraksi pada Malam Hari

TobaTimes, Batubara - Parlik dan Suhendri, pencetak dan pengedar uang palsu, mengaku sudah tiga kali melakukan percetakan uang palsu. Pertama yaitu pada 19 Agustus 2016, senilai Rp1 juta dan telah habis diedarkan Parlik di daerah Simalingkar Medan dan telah memperoleh kembalian uang asli sebesar Rp700 ribu.

Ilustrasi.
Kedua kali, mencetak uang kertas palsu pada 2 September 2016, dengan nilai Rp1 juta dan telah habis diedarkan Parlik di daerah Jalan Medan Berastagi dan memperoleh kembalian uang asli sebesar Rp500 ribu.

Dan, yang ketiga kalinya mencetak uang kertas palsu pada 7 September 2016, dengan nilai Rp10 juta  dan telah diedarkan sebesar Rp2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) di daerah Jalan Siantar-Parapat dengan menggunakan mobil rental milik HA, warga Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Batubara, dengan nomor polisi BK 1343 KK dan telah berhasil memperoleh kembalian uang asli sebesar Rp1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah.

Parlik sendiri mengakui bahwa bisa dan mengetahui cara membuat uang palsu dari seorang temannya berinisial MP (27), warga Sidikalang yang sudah terlebih dahulu tertangkap dalam kasus yang sama.

"Aku kenal MP (27) saat aku kerja sebagai penjaga sekolah dulu selama dua bulan di Medan dan MP merupakan penjaga kolam di sekolah itu. Saat itu, aku ditawari dia membuat uang palsu. Saat itu aku sempat menolak dan akhirnya aku mau karena terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Parlik.

Parlik menambahkan, untuk modal membuat uang palsu itu ia hanya merogoh uang sebesar Rp850 ribu, sebagai biaya untuk membeli mesin printer.

"Setelah mesin Printer terbeli, kemudian aku diajari oleh MP itu dan setelah itu aku coba sekali cetaknya pakai kertas HVS dan memang mirip. Namun, MP ketangkap polisi duluan. Setelah itu, aku nekat menggunakan uang palsu yang sudah saya cetak itu dengan membelikan rokok dan memang berhasil dan kemudian saya lanjutkan dengan membelikan uang palsu itu dengan barang-barang lainnya," katanya.

Namun Parlik mengaku tidak selalu mulus dalam menjalankan aksinya itu. "Ya aku juga pernah ditegor oleh penjual rokok karena saya menggunakan uang Rp50 ribu palsu itu untuk membeli rokok. Katanya ini uang palsu, namun saya bilang sama orang itu bahwa uang itu saya peroleh dari tempat lain dan uangnya kemudian saya tukar dengan uang yang asli. Kejadian itu terjadi di daerah Simalingkar sana," ungkap pria satu orang anak itu.

Parlik juga mengatakan bahwa selama menjalankan aksinya itu, istrinya tidak pernah mengetahui aksi kejahatan itu.

"Istriku Ni (27) gak pernah tahu bang dengan aksi kejahatanku ini. Dia memang pernah nanya untuk apa mesin printer di rumah itu. Ya aku bilang saja kalau mesin printer itu untuk cetak foto. Kalau Suhendri itu merupakan keponakan istri saya dan saya ajak menjalankan aksi ini karena dia gak ada kerjaannya," katanya.

"Kemarin, kami ditangkap polisi Senin (19/9) dini hari sekira pukul 01.30 WIB ketika mau naik angkot saat mau pulang ke Medan dan baru memulangkan mobil rental itu. Kalau bayar uang rental mobilnya memang separuh pembayarannya juga menggunakan uang palsu itu. Dan kalau membelanjakan uang palsu itu, saya memang malam hari biar tidak ketahuan," ungkap pria yang juga mengaku bekerja sebagai supir travel itu sambil tertunduk menyesali perbuatannya.

"Aku diajak saja membelanjakan duit yang sudah siap dicetak itu bang,"katanya mengakui. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment