Ahok. |
Humas PT DKI Jakarta Johanes Suhadi membenarkan adanya hakim yang disiapkan untuk mengkaji banding dari putusan Ahok selama dua tahun penjara itu. Bahkan sidang banding akan segera digelar.
“Iya tetap (digelar) karena jaksa sampai sekarang belum cabut bandingnya,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/5/17).
Untuk menyidangkan banding Ahok, PT DKI Jakarta telah menyiapkan lima hakim. “Ketua Majelisnya Imam Sungudi, hakim anggota Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, Achmad Yusak, itu majelis yang menangani perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,” terangnya.
Sebelumnya, kejaksaan menyatakan akan mengkaji dulu sikap Ahok yang batal banding. Karena banding yang diajukan jaksa mengikuti banding dari kubu Ahok.
Namun hingga sekarang, banding yang diajukan jaksa tak dibatalkan sehingga PT DKI tetap akan menyidangkan banding itu. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment