TobaTimes, Paluta - Dua desa di Kabupaten Paluta tidak mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada awal Desember mendatang. Jadi Pilkades serentak hanya diikuti 108 dari 110 desa.
Ilustrasi. |
Kedua desa itu adalah Desa Hatiran di Kecamatan Dolok Sigompulon dan Desa Pasir Lancat di Kecamatan Ujung Batu.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan Kabupaten Paluta Hamdan Sukri Siregar melalui Kabid Pemdes Mora G Siregar, Kamis (17/11/16), mengatakan, pembatalan terjadi hanya ada satu calon peserta yang lulus seleksi dan ketidaksiapan kepanitiaan di tingkat desa.
"Dua desa tidak ikut serta dalam pilkades tahun ini. Pelaksanaan Pilkades di dua desa itu ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.
Dia mengatakan, di Desa Hatiran hanya ada calon tunggal, sementara di Desa Pasir Lancat terkendala pada kesiapan panitia desa. “Hal ini sangat bertentangan dengan surat edaran Nomor 141/569/2016 per tanggal 28 September 2016,” ujar Mora.
Ketika ditanya kapan panitia mengumumkan nama calon Kepala Desa Tetap, Kabid Pemdes yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pilkades tingkat kabupaten ini mengatakan, pengumuman akan disampaikan hari ini, Jumat (18/11). Pengumuman tersebut akan ditempelkan di dinding atau papan informasi di kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Paluta.
Ketua Komisi A DPRD Paluta Gusman Efendi Siregar meminta agar pelaksanaan pilkades di setiap desa berjalan aman dan tertib. Juga menghindari adanya perselisihan antar warga.
Selain itu, Gusman juga berharap pelaksanaan pilkades serentak nantinya benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh panitia. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment