Ilustrasi. |
TobaTimes, Siantar - Tahun 2017, Upah Minimum Kota (UMK) Siantar akan naik 8,25 persen. Tahun 2016, UMK Siantar yakni Rp1.813.000. Dan pada tahun 2017, UMK Siantar diusulkan menjadi Rp1.963.000.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Siantar, Poltak Manurung.
"Hal itu sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Hari ini kita usulkan ke Provinsi, langsung ke Gubernur," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (14/11).
Peningkatan 8,25 persen tersebut, lanjutnya, merupakan peningkatan secara nasional.
"8,25 persen itu adalah peningkatan dari jumlah UMK sebelumnya. Itu peningkatan secara nasional, bukan hanya di Siantar saja," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Poltak juga menjelaskan bahwa pengajuan peningkatan UMK tersebut harus dilakukan oleh Kabupaten dan Kota sampai 22 November 2016. "Kalau keputusannya akhir Desember 2016 nanti, karena UMK 2017 itukan mulai berlaku pada 1 Januari 2017," ujarnya.
Disinggung apakah nilai UMK 2017 itu sudah dapat dipastikan, Poltak tidak membenarkannya. "Belum bisa dipastikan itu. Siapa tau ada perubahan kita kan nggak tau," pungkasnya. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment