18.11.16

Diejek Istri Lemah, Suami Gagahi Dua Putrinya


TobaTimes, Kisaran - Seorang pria berinisial BA (35) melampiaskan hasrat seksualnya terhadap dua putri kandungnya sendiri. Ia nekat melakukan tindakan cabul itu karena kecewa terhadap istrinya RR (35). Ia mengaku tersinggung dicap lemah sama istrinya sendiri.
Ilustrasi.
BA menceritakan, istrinya sering mengeluh selalu tidak puas setiap kali mereka berhubungan intim. Selain mengaku tidak puas, istrinya juga sering mengejeknya. Lama kelamaan BA mengaku jenuh. Ia tak lagi tertarik melihat istrinya.

Tapi belakangan ia merasakan ada hal ganjil pada dirinya. Ia malah tertarik terhadap dua putrinya sendiri berinisial CM (usia 14 tahun) dan SD (usia 7 tahun). Bahkan berhasrat ingin mengintimi kedua putrinya. Dia pun nekat dan memaksa putrinya jadi pelampiasan seks.

BA mengaku melakukannya setiap ada kesempatan, baik di rumah bahkan di ladang. Bahkan BA sendiri sudah tak mengingat berapa kali dia melakukan hubungan intim dengan dua putrinya.

Tapi belakangan aib itu terbongkar. Putrinya CM kemudian mengadukan perbuatan bejat ayahnya kepada RS (44), gurunya di sekolah. Lalu RS menemui ibu kandung korban RR dan menceritakan perlakuan bejat yang dialami putrinya.

Saat itu RR sempat tidak percaya. Tapi setelah hal itu ditanyakan langsung ke anaknya CM, air mata RR bercucuran. Hatinya berkecamuk. Bersama RS, ibu korban RR kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan, pada Selasa (15/11).

Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK membenarkan adanya laporan ibu korban. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung terjun ke lapangan dan mengamankan tersangka BA berikut dengan barang bukti dari kampungnya di seputaran Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

"Ibu kandung korban dan gurunya langsung membuat laporan ke Polres Asahan,” ujar AKP Bayu Putra Samara SIK, kepada METRO ASAHAN, Kamis (17/11).
Saat ini, BA telah diamankan dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. BA sendiri telah mengakui melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada anak pertamanya CM dan juga melakukan tindakan serupa kepada putri keduanya (AS). Bahkan, pria yang sudah dikaruniai empat orang anak sudah puluhan kali melakukan perbuatan serupa terhadap kedua korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena perbuatan itu dilakukan oleh ayah kandung korban, maka ditambah 1/3 hukuman menjadi maksimal 20 tahun penjara,” ujar Bayu. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment