Siti Masitha Soeparno |
Kepala Satpol Kota Tegal PP Hartoto mengatakan, penyalahgunaan rumah indekos memang jadi perhatian Pemkot Tegal. Satpol PP berupaya menegakkan peraturan daerah (perda) dengan menggalakkan razia indekos.
"Razia tempat kos ini lantaran banyak aduan dari masyarakat yang resah dengan para penghuni kos yang ternyata bukan pasangan suami istri,” kata Hartoto kepawa wartawan.
Dikatakan, Satpol PP Tegal akan menindak tegas para penghuni indekos yang tertangkap basah berbuat mesum dalam satu kamar. Bila perlu, akan dilakukan proses hukum terhadap pasangan mesum hingga pengadilan.
Yani, salah seorang pemilik rumah indekos di Jalan Halmahera, Mintaragen di Tegal Timur mengatakan, sebenarnya Satpol PP tidak perlu menggencarkan razia. Sebab, katanya, sangat mudah menyelesaikan penyalahgunaan indekos.
“Tidak perlu terus menerus dirazia. Alangkah baiknya dilakukan pembinaan terhadap para pemilik usaha rumah kos maupun penginapan. Termasuk memberikan sanksi tegas dengan pencabutan usaha,” tuturnya.
Jika pembinaan sudah dilakukan namun pemilik usaha rumah indekos tetap membandel, maka baru dilakukan tindakan tegas. Sebab, ujung tombak dalam persoalan ini hanyalah aturan dalam indekos. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment