17.11.16

Sial Cowok Ini, Habis Gituan dengan Pacar, Langsung Dipolisikan


TobaTimes, Jabar - Sial kali pemuda ini. Ia begituan dengan pacarnya yang masih di bawah umur. Nah, tak lama setelah begituan, dia langsung dipolisikan dan ditangkap oleh Unit Perlindung Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kabupaten, di Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Ilustrasi.
Pria itu berinisial RI (16) warga Kecamatan Ciwaringin, dan pacarnya berinisial WN (16). Keduanya telah lama menjalin hubungan pacaran. Kemarin, saat saat keduanya keluar rumah dan berjalan dengan sepeda motor, pelaku meminta untuk berbuat, namun korban sempat menolak.

Dengan rayuan dengan modus akan bertanggung jawab, akhirnya korban menuruti ajakan pelaku untuk berbuat sebanyak satu kali.

Setelah melakukan perbuatan yang tak selayaknya dilakukan oleh seorang anak dibawah umur, korban merasa takut dan menceritakan hal itu kepada keluargannya.

Dari cerita itu, korban dengan didampingi keluargannya untuk melaporkan ke Unit PPA Polres Cirebon Kabupaten. Selang beberapa hari kemudian penyidik langsung menjemput pelaku ke kediamannya. Didepan penyidik pelaku mengakui hal itu atas dasar suka sama suka.

Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kanit Unit PPA Ipda Irwan membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya sendiri. Ironisnya hal itu dilakukan oleh seseorang yang masih di bawah umur,

“Betul memang, kami sekitar tanggal 13 telah mengamankan satu orang pelaku yang masih di bawah umur dengan kasus pencabulan terhadap pacarnya dan saat ini pelaku sudah berada di ruang tahanan Polres Cirebon Kabupaten,“ katanya, Selasa (15/11).

Di depan penyidik saat pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan layaknya suami istri, dan menurut pelakupun hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka, karena keduannya sudah lama menjalin hubungan pacaran,

”Di depan penyidik pelaku yang merupakan masih dibawah umur, telah mengakui, namun kami tetap melakukan  proses penyelidikan lebih lanjut, kerana melihat pelaku masih dibawah umur," katanya.

Irwan menjelaskan, meskipun dilakukan suka sama suka, pelaku atas perbuatanya, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment