Tito Karnavian |
Hal itu didasarkan pada pertimbangan penyelidik Bareskrim Polri yang melihat Ahok tidak memenuhi syarat-syarat penahanan.
“Maka kalau ada desakan-desakan penahanan (terhadap Ahok), maka kemungkinan itu bermotif lain,” ujar Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Rabu (16/11/16).
Menurut Tito Ahok berdasarkan syarat penahanan tersangka selama ini sudah berlaku kooperatif. Selain itu mengenai penghilangan barang bukti juga tidak dimungkinkan karena sejumlah barang bukti berupa video dan beberapa dokumen sudah berada di tangan Bareskrim Polri.
Selain itu kemungkinan untuk lari ke luar negeri berdasarkan pertimbangan Ahok sebagai pejabat negara yang cuti dan peserta Pilkada kecil kemungkinan untuk melarikan ke luar negeri.
“Hanya saja tetap dikeluarkan surat cegah ke luar negeri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Tito. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment