TobaTimes, Jakarta - Calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah resmi menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Buni Yani. |
"Masalah Buni Yani itu terpisah, sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Yang mana masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, prosesnya berjalan," kata Boy di Mabes Polri, Rabu (16/11/16).
Kendati begitu, Boy mengakui mekanisme penyelesaian perkara mirip dengan gelar perkara kasus Ahok. Penyidik juga bakal meminta pendapat dari sejumlah saksi ahli.
"Mekanismenya hampir mirip. Dalam artian itu perlu pendapat ahli," ujarnya.
Ketika ditanya kapan penyidik menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Buni Yani itu, Boy menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dia berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan gelar perkara secara terbuka dan transparan.
"Nanti dilihat dari penyidik Polda Metro Jaya melaksanakan tugas-tugas itu, kita percayakan. Kita harap apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat juga dilakukan dengan transparan," ujar pungkas Kapolda Banten itu. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment