TobaTimes-Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pratama Rantauprapat melakukan sosialisasi Tax Amnesty (pengampunan pajak) kepada pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Labura di aula Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Senin (5/9).
Logo amnesti pajak. |
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para pejabat atau yang ASN yang memiliki harta kekayaan yang diperoleh di luar penghasilan ASN dapat ikut serta tax amnesty. Dijelaskannya, adapun cara perhitungan untuk wajib pajak yang ikut tax amnesty yaitu, nilai harta di posisi sekarang dikurangi nilai harta yang sudah dilaporkan pada SPT tahun 2015 lalu dikali dua persen.
Selain untuk kalangan pejabat pemerintahan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha yang ada di daerah, dengan bekerjasama dengan bank. “Rencana tanggal 9 September ini kami juga akan melakukan sosialisasi tax amnesty kepada seluruh anggota DPRD Labuhanbatu Utara,” ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Utara H. Kharuddin Syah SE dalam pidato sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Drs Dwi Prantara MM mengatakan, peresmian program pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo didorong oleh pertumbuhan ekonomi nasional yang cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak.
Di sisi lain, keberhasilan pembangunan nasional justru sangat tergantung pada peran serta masyarakat berupa pembayaran pajak. Program pengampunan pajak diciptakan didasarkan pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak kepada otoritas pajak.
Aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut telah mengusik rasa keadilan bagi para wajib pajak yang telah berkontribusi aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena para pelakunya tidak berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
"Ikut serta dalam pengampunan pajak merupakan wujud keikutsertaan kita selaku warga negara yang baik untuk membantu pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, yang akan berdampak pada perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi,” ujar wakil bupati.
Bagi Pemerintah Labuhanbatu Utara, kesuksesan program pengampunan pajak memiliki peranan signifikan bagi pembangunan daerah. “20 persen dari penerimaan pajak penghasilan (PPH) orang pribadi dalam negeri dan penerimaan pajak penghasilan pasal 21 dalam negeri dari gaji dan upah, yang disetorkan wajib pajak yang berdomisili di Labuhanbatu Utara, merupakan bagian dari dana bagi hasil (DBH) bagi Labuhanbatu Utara," sebutnya.
DBH yang diterima Labuhanbatu Utara dari pajak penghasilan orang pribadi pada tahun ini hanyalah 260 juta rupiah atau hanya 1,3 milyar rupiah PPH orang pribadi yang dibayar warga Labuhanbatu Utara. Jumlah ini dinilai masih sangat kecil jika melihat kekayaan pribadi para wajib pajak di Labuhanbatu Utara terutama
seluruh pemilik PKS, perkebunan sawit, maupun para pedagang besar dan kontaktor. “Oleh karena itu, saya menginstruksikan seluruh SKPD untuk mensukseskan program pengampunan pajak,” tegas Dwi Prantara. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment