TobaTimes-Sebanyak 41 guru di SMPN 1 Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, harus menahan diri dengan telepon selulernya. Khususnya pada jam belajar sedang berlangsung. Sebab, sekolah tersebut membuat aturan baru, dilarang mengaktifkan telepon seluler atau handphone (HP) di ruang kelas.
Ilustrasi. |
"Ini kita terapkan mulai hari ini (Senin 6 September). Dan tadi saat upacara bendera, saya sudah sampaikan pada suluruh guru dan siswa," ucapnya. Diungkapkan, pihaknya melarang keras tenaga pengajarnya, mengaktifkan HP saat jam belajar. "Bila kedapatan HP akan kita tahan HP nya, dan dikembalikan saat jam sekolah selesai," katanya.
Menurutnya, mengaktifkan HP atau telepon selular pada saat jam belajar sangat mengganggu konsentrasi pelaksaan proses belajar mengajar (PBM) di sekolah. "Sebelum menerapkan aturan ini, kami sudah menemukan aksi main hape oleh guru di kelas, sambil menyuruh siswa menulis di papan tulis. Jadi, kami berprinsip, guru dan siswa dilarang mengaktifkan hape saat PBM berlangsung, demi terciptanya koondusifitas. Dan alhamdulillah, seluruh tenaga pengajar yang berjumlah 41 orang tidak ada yang keberatan atas peraturan yag kita buat itu," katanya sembari mengatakan peraturan yang sama juga diterapkan kepada seluruh siswa yang berjumlah 426 orang.
"Harapan kita, dengan berjalannya peraturan tegas tersebut kualitas pendidikan SMPN 1 Angkola Timur bisa meningkat," kata Parlagutan. Kepala Dinas Pendidikan Tapsel Ahmad Bichori MM mengatakan, sangat mengapresiasi aturan yang diterapkan di SMPN 1 Angkola Timur. Menurutnya, maju mundurnya kualitas pendidikan sangat tergantung dengan kwalitas dan SDM dari para guru yang dimiliki. "Kita sangat mengapresiasi aturan itu, mudah mudahan menjadi contoh bagi sekolah lain, agar menerapkan aturan yang sama," sebutnya. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment