9.9.16

DPRD Labura Desak Kios Dangau-dangau Dibongkar

TobaTimes-Fraksi Golkar kembali menyuarakan pembokaran 57 kios dangau-dangau yang menempel di dinding Pasar Inpres Aek Kanopan Labura karena dinilai tidak sesuai prosedur. Hal ini disampaikan dalam  Pandangan Umum Fraksi tentang penyampaian Nota pengantar 7 Ranperda Kabupaten Labura tahun 2016 di ruang rapat paripurna DPRD Labura, Rabu (7/9).

Seorang warga menunjukkan kios dangau-dangau di Pasar Aek Kanopan.
Selain fraksi Golkar, fraksi PPP dan Hanura juga menyerukan pembongkaran 57 kios dangau-dangau tersebut. "Kami  meminta kepada Bupati Labura agar membongkar 57  kios dangau-dangau yang menempel di pagar diding Pasar Inpres Aek Kanopan Labura karena tidak sesuai dengan prosedur. Apabila hal ini tidak di lanjutkan oleh pemkab maka akan diserahkan kepada aparatur hukum. Sebab hal ini sudah 2 kali disampaikan baik melalui pandangan fraksi maupun rekomendasi secara tertulis,” ujar Sugito membacakan pandangan dari 3 fraksi tersebut.

Pada kesempatan itu juga diminta agar tenaga didik di PAUD lebih diperhatikan kesejahteraannya untuk menunjang mutu kualitas pendidikan. Apabila nantinya  perda di sahkan agar disosailisasikan kepada masyarakat.

Sementara Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PKB yang dibacakan Sunaryo menjelaskan atas terbitnya UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan sendirinya biaya cetak KTP dan akta capil tidak dipungut lagi. Maka perlu dicabut perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pengganti biaya cetak KTP dan akta catatan sipil (Capil).

Instansi terkait juga perlu membuat spanduk di lingkungan kantor capil tentang pelayanan capil yang tanpa pungutan alias gratis. Selain itu, Disdukcapil diminta jemput bola dalam pelayanan KTP dan administrasi lainnya. Masyarakat di daerah Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir sangat terbebani biaya perjalanan bahkan mungkin terpaksa mengeluarkan biaya penginapan untuk menghindari biaya di maksud terpaksa menyerahkan urusan tersebut kepada ‘calo’.

Sebelumnya, Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Drs H Ali Tambunan menegaskan Kepala Dinas Pasar H Khairul Hasibuhan SE segera membongkar 57 kios dangau-dangau (kios terbuka) berukuran 2×3 meter yang dibangun di lokasi Pasar Aekkanopan. Pembangunan kios dangau-dangau tersebut disebut tidak memiliki ijin dan tanpa persetujuan bupati. Namun kapan batas waktu pembongkaran kios dangau-dangau tersebut belum ditentukan. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment