TobaTimes-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) cabang Sumatera Utara memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2015.
Pada tahun sebelumnya, BPK RI juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Kota Tanjungbalai TA 2014. Penyerahan LHP ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Medan, Senin (5/9).
LHP atas LKPD Kota Tanjungbalai TA 2015 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, V.W.Ambar Wahyuni,MM.Ak kepada Walikota Tanjung Balai M Syahrial,SH,MH dan Wakil Ketua DPRD Tanjung Balai Ir Rusnaldhi Dharma MM.
Menurut Kabag Humas Setdakot Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung,SSTP, dalam penyerahan LHP tersebut, Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi catatan dan harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Diantaranya, katanya, terkait dengan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, piutang pajak daerah, aset tetap, akumulasi penyusutan serta pendapatan dan beban pada Laporan Operasi (LO).
"Selanjutnya, BPK juga berharap agar Pemerintah Daerah didukung oleh DPRD berusaha lebih keras dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga pengelolaan keuangan semakin baik dan akuntabel serta opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 dapat ditingkatkan. Selain itu Pemerintah Daerah juga diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ujar Nurmalini Marpaung SSTP.
Pada kesempatan itu, Nurmalini Marpaung juga menginformasikan, bahwa bersama dengan Kota Tanjung Balai ada tiga daerah lainnya yang menerima LHP BPK yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Labuhan Batu. (TT/int)
Walikota Tanjungbalai Syahrial |
LHP atas LKPD Kota Tanjungbalai TA 2015 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, V.W.Ambar Wahyuni,MM.Ak kepada Walikota Tanjung Balai M Syahrial,SH,MH dan Wakil Ketua DPRD Tanjung Balai Ir Rusnaldhi Dharma MM.
Menurut Kabag Humas Setdakot Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung,SSTP, dalam penyerahan LHP tersebut, Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi catatan dan harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Diantaranya, katanya, terkait dengan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, piutang pajak daerah, aset tetap, akumulasi penyusutan serta pendapatan dan beban pada Laporan Operasi (LO).
"Selanjutnya, BPK juga berharap agar Pemerintah Daerah didukung oleh DPRD berusaha lebih keras dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga pengelolaan keuangan semakin baik dan akuntabel serta opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 dapat ditingkatkan. Selain itu Pemerintah Daerah juga diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ujar Nurmalini Marpaung SSTP.
Pada kesempatan itu, Nurmalini Marpaung juga menginformasikan, bahwa bersama dengan Kota Tanjung Balai ada tiga daerah lainnya yang menerima LHP BPK yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Labuhan Batu. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment