7.9.16

Susunan SKPD Labuhanbatu akan Dirombak


Pangonal Harahap dan BPK RI Perwakilan Sumut.
TobaTimes-Pemkab Labuhanbatu bakal melakukan perombakan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sejumlah Dinas dan Badan baru dimunculkan dan ada yang dihapuskan.

Selain ketersediaan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Pemkab Labuhanbatu akan memiliki 25 dinas dan 5 badan. Struktur susunan perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu itu akan diberlakukan sesuai peraturan daerah (Perda) setempat yang diefektifkan pada tahun anggaran 2017 mendatang.

Namun, pembentukan perangkat daerah tersebut mendapat kritikan dari kalangan legislatif setempat. Khususnya, fokus pemetaan urusan pemerintahan daerah. “Tipelogi perangkat daerah yang sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 dilakukan dalam rangka menyeimbangkan beban urusan antar daerah yang satu dengan daerah lainnya,” kata Truly Simanjuntak SMIP anggota Fraksi Golkar dalam pandangan umum fraksi tersebut di Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu terhadap Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Labuhanbatu, Selasa (6/9).

Adapun dasar pemikiran terbentuknya perangkat daerah sesuai amanat PP No18 tahun 2016 agar perangkat daerah lebih fokus dan memudahkan koordinasi pusat dan daerah. Serta kemudahan dalam menetapkan standar kompetensi, katanya.

Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah, bupati harus memperhatikan azas efisiensi dan efektifitas. “Kami dari fraksi Partai Golkar mohon penjelasan bupati dengan pembentukan 25 dinas dan 5 badan sudah efisien dan efektif. Serta, variabel apa saja yang digunakan sebagai indikator untuk menentukan tipe perangkat daerah,” paparnya.

Pada salinan draft Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu dijelaskan terdapat tipe-tipe perangkat daerah. Misalkan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah sebagai perangkat daerah bertipe A.

Selain itu, sejumlah Dinas juga ditetapkan dalam tipe A. Diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Administrasi Kependudukan  dan Pencatatan Sipil.

Dan dua Badan, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset serta Badan Pendapatan Daerah juga ditetapkan sebagai tipe A. Sedangkan, sejumlah Dinas yang ditetapkan dalam tipe B. Yakni, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perdagangan yang dimekarkan dari Dinas Koperasi UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perpustakaan, Dinas Peternakan yang dilepas dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian.

Sementara, sejumlah Badan bertipe B adalah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Tak hanya itu, juga dibentuk perangkat daerah bertipe C. Diantaranya, Dinas Pertanahan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Sedangkan sejumlah instansi tidak terlihat lagi sebagai perangkat daerah pada Kabupaten Labuhanbatu kedepannya. Diantaranya, Dinas Pasar dan Kebersihan serta Kantor Infomasi Penyuluhan Pertanian.

Sementara itu, pihak Eksekutif sendiri menilai penentuan variabel dan tipelogi perangkat daerah merupakan hasil penentuan pihak Pemerintah pusat. "Sesuai data yang diinput secara online. Maka, Pemerintah pusat yang menentukan tipe-tipe perangkat daerah yang ada," ungkap Kabag Humas Setdakab Labuhanbatu Sugeng melalui sambungan selularnya. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment