TobaTimes-Karena belum menerima utuh dan masih terdapat kekurangan pembayaran tunjangan profesi, ratusan guru agama Islam se-Kabupaten Batubara datangi kantor DPRD Kabupaten Batubara, kemarin.
Menurut mereka, tunjangan profesi guru tersebut sampai sekarang belum mereka terima seutuhnya. Bahkan dibayarkan tidak sesuai dengan gaji pokok dan pembayarannya juga kurang untuk bulan Desember.
Ilustrasi. |
Sementara Setiani, selaku mewakili sembilan orang guru agama Islam SD yang diangkat melalui K2 mengaku belum pernah mendapatkan haknya tersebut terhitung sejak Januari s/d Desember 2015 dan Januari s/d Juni 2016. Padahal, di daerah lain guru berstatus Capeg saja telah menerima tunjangan profesi guru sebagaimana penjelasan guru di sana.
"Kok kami di Batubara ini sampai sekarang belum mendapatkan dana sertifikasi. Padahal kami sudah diangkat sebagai PNS," ujarnya.
Sedangkan M Kamil guru di Kecamatan Tanjung Tiram mengatakan, mereka sebanyak 5 orang menerima dana sertifikasi untuk 12 bulan, namun mereka terima tidak sesuai dengan besar gaji pokok. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kasi Pendis Kemenag Batubara, hal itu terjadi karena adanya pemotongan pajak dan membayarkan kekurangannya dua bulan kedepan. Namun menurutnya sampai sekarang Kasi Pendis berganti dan belum ada tanda-tanda hak mereka tersebut dibayarkan.
Dana sertifikasi guru merupakan tunjangan bagi tenaga pengajar yang diberikan setiap tiga bulan sekali, hingga kini belum cair untuk Tahun 2016 bagi guru agama Islam di Kabupaten Batubara sehingga meresahkan kalangan pendidik. Padahal, berdasarkan pasal 80 ayat 1 PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 pencairan penyaluran tunjangan profesi (TP)/sertifikasi guru dilakukan secara triwulan.
Tercatat, ada 150 guru agama Islam baik SD, SMP, SMA, SMK se-Batubara belum menerima dengan seutuhnya dana tunjangan profesi tahun 2015 dan tahun 2016 belum dibayarkan, maupun tunjangan profesi guru agama K2 SD.
Kamenag Batubara Sainik BR mengatakan, pembayaran sertifikasi guru untuk tahun 2015 merupakan anggaran tahun 2016, sehingga terjadi kekurangan pembayaran. Dan membantah dana sertifikasi guru tersebut berada di rekening Kemenag, melainkan di tangan negara yang disalurkan langsung ke rekening guru.
Sementara Kasi Pendis Kemenag Batubara Elfi mengatakan, mau tidak mau masalah tersebut harus dipertanggungjawabkan. Menurutnya masalah tersebut terjadi karena kesalahan administrasi ketidak valitan data pada tahun sebelumnya. Sehingga pihaknya kini menekankan seluruh guru, baik Madrasyah maupun di bawah naungan Disdik Batubara wajib membuat file di Pendis dalam menangani ketidak mutakhiran data selama ini. Di samping akan melakukan koordinasi ke Kanwil dalam upaya membayar dana sertifikasi dan kekurangan yang belum dibayarkan kepada guru agama Islam tersebut.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Batubara Nafiar didampingi Ketua Komisi C Ahmad Muktas beserta anggota secara tegas meminta Kemenag dapat segera menyelesaikan masalah guru tersebut.
"Ini akibat dampak tidak validnya data sertifikasi dilaporkan mulai tahun 2014 yang akhirnya merugikan guru yang harus disikapi dan tindaklanjuti oleh Kemenag," ujarnya.
Dan jika masalah tersebut tidak terselesaikan, Komisi C akan menindaklanjuti ke Kanwil Kemenag maupun Kementerian Agama dan instansi terkait. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment