10.9.16

Bu Guru SMK Dipecat Secara Sepihak tanpa Pesangon

Suasana mediasi sedang berlangsung di kantor Dinsosnaker Kota Siantar, Jumat (9/9).
TobaTimes-Salah seorang guru honorer di SMK Muhammadiyah dipecat tanpa alasan yang jelas. Usnita Sinaga, nama guru itu, bahkan dipecat tanpa diberikan pesangon.

Usnita kemudian melaporkan masalahnya ke Forum Guru Siantar (FGS) dan melalui FGS permasalahan itu kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) kota Sianttar.

Selanjutnya, Jumat (9/9) pagi, Usnita FGS, menggelar mediasi di kantor Dinsosnaker Jalan Dahlia, Siantar Barat untuk mencari solusi atas permasalahan itu. Esron Saragih selaku Kepala Bidang (Kabid) Pensosmas Dinsosnaker kota Siantar hadir sebagai mediator dalam pertemuan tersebut.

Usai mediasi, Usnita menjelaskan bahwa pemecatan terhadap dirinya berlangsung pada bulan Februari 2016. "Saya dipecat bulan Februari tahun ini tanpa ada alasan yang jelas kenapa saya dipecat. Katanya karena nggak bisa ngurus SK. Saya pun nggak tau SK apa maksudnya," jelasnya.

Usnita menuturkan, selama 10 tahun menjadi guru honorer di SMK Muhammadiyah, dia dia hanya digaji Rp300 ribu.

"Sudah 10 tahun saya bekerja di sana tapi sampai saat ini saya belum sertifikasi. Saya hanya digaji Rp300 ribu per bulan. Saya pernah minta izin membuka les di sekolah dan dikasih izin. Tapi tiba-tiba dibilang anak-anak tidak boleh ikut les padahal saya hanya minta bayaran Rp15 ribu per jam kepada anak-anak," paparnya.

Usnita berharap berharap agar segala hak-haknya dipenuhi. "Saya mau pesangon saya diberikan, itu saja. Kalau untuk bekerja di sana saya tidak mau karena saya sudah mengajar di sekolah yang lain," ujarnya.

Ketua FGS Kota Siantar Eastman Napitupulu mengatakan, belum ada solusi konkrit atas permasalahan tersebut. "Kita masih menunggu, mereka bilang masih mempelajari masalah itu. Jadi mereka minta waktu untuk berkomunikasi. Kita minta supaya ada penyelesaian," ujarnya.

Eastmen menambahkan bahwa solusi terbaik adalah pihak SMK Muhammadiyah memberikan pesangon kepada Usnita. "Kita menuntut hak berupa pesangon karena dia dipecat bukan mengundurkan diri," lanjutnya.

Dan atas permasalahan itu, kata Eastmen, pihak SMK Muhammadiyah sudah melanggar Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Pematangsiantar, Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya masih mencari solusi terbaik atas permasalahan itu. "Kita masih mencari solusi yang bermartabat dan terbaik atas masalah ini. Kita akan membicarakan masalah ini dan akan kita selesaikan secepatnya," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Esron Saragih pun berharap agar permasalahan itu dapat selesai secepatnya. "Kita tadi sudah mediasi. Mudah-mudahanlah permasalahan itu cepat selesai," harapnya.
(TT/int)

0 comments:

Post a Comment