8.9.16

Kepsek Setubuhi Siswi Berkali-kali, Kalau Nolak Diancam Tidak Lulus

Ilustrasi.

TobaTimes-Orangnya masih muda, sudah menjabat kepala sekolah (kepsek), tapi kelakuannya biadab. Dialah PSU, Kepsek SMP Negeri 12 Satu Atap, Desa Nusa Poring, Menukung, Melawi, Kalimantan Barat. Berkali-kali ia menyetubuhi siswinya, sebut saja Mela. Kalau menolak, siswi diancam tak lulus.

Tapi syukurlah, Kepsek berusia 32 tahun itu kini sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Selasa (6/9). Dalam fakta persidangan terungkap bahwa PSU mencabuli siswinya dengan ancaman tidak diluluskan saat ujian kalau menonak ajakan sang kepsek.

Dalam agenda sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilakukan tertutup karena korban masih di bawah umur, JPU Aan menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP. Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara atau minimal lima tahun.

Di persidangan terungkap, terdakwa mencabuli korban lebih dari sepuluh kali. Pencabulan pertama terjadi pada 3 Maret 2016. Aksi pertama si kepala sekolah berlangsung di kamar korban. PSU menyelinap masuk melalui jendela. Dia meminta korban membuka jendela kamarnya. Permintaan membukakan jendela diselipkan PSU dengan secarik kertas di buku korban.

Terdakwa kemudian memberitahu bahwa di dalam buku korban ada kertas. Selepas berhasil mencabuli korban, perbuatan terdakwa tidak berhenti. Tapi terus berlanjut hingga berkali-kali. Usai kejadian pertama, terdakwa mencabuli korban beruntut di beberapa malam. Semua dilakukan di kamar korban. Cara menyelinap masuk tetap sama, lewat jendela.

Terdakwa juga mengiming-imingi korban dengan menjanjikan memperhatikan pendidikannya. Bukan sampai SMP, sang kepsek berjanji akan membantu membiayai pendidikan korban hingga jenjang perguruan tinggi. Dia juga sering memberikan hadiah kepada korban, seperti parfum, handbody, jam tangan dan sejumlah uang.

Terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada Selasa mendatang. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi. “Sidang lanjutan kita agendakan Selasa pekan depan,” ujar Aan. (TT/int)


0 comments:

Post a Comment